Demi Kepentingan dan Kepastian Umum, Proses Penyelidikan Pengaduan Jokowi Harus Dihentikan

redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 13:31
Demi Kepentingan dan Kepastian Umum, Proses Penyelidikan Pengaduan Jokowi Harus DihentikanPetrus Selestinus (sumber: Dokpri)

Oleh: Petrus Selestinus*

Pada tanggal 30 April 2025, Presiden RI ke 7 Jokowi, selaku Pengadu telah mengadukan KMRT Roy Suryo dkk. sebagai Teradu, kepada pihak Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo pasal 27A, pasal 32 dan pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum bahwasanya Jokowi saat pengaduan disampaikan, menyerahkan Barang Bukti (BB) kepada Penyelidik Polda Metro Jaya, berupa 24 Video, sementara BB berupa Ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM hanya diperlihatkan tanpa diserahkan pada Penyelidik Polda Metro Jaya.

Ini menunjukan bahwa baru di tahap awal membuat Pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada Penyelidik/Penyidik, ternyata tidak ikut diserahkan, begitu pula Pihak Penyelidik dan/atau Penyidik tidak meminta Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Padahal dalam waktu yang hampir bersamaan selain Jokowi mengadu sendiri, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang juga ikut melapor kepada Polri, terkait tuduhan Ijazah Palsu Jokowi dari aspek penyebaran berita bohong terhadap KRMT Roy Suryo dkk. sebagai reaksi terhadap Laporan Polisi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri tanggal 9 Desember 2024 tentang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.

SITA IJAZAH S1 JOKOWI

Laporan TPUA tanggal 9 Desember 2024 tentang dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim Polri, menurut keterangan pihak TPUA, saat ini tengah ditindaklanjuti proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa Pihak Pelapor antara lain Prof. Eggi Sudjana pada tanggal 15-16 April 2025, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap Advokat Damai Hari Lubis, Koordinator Advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025 oleh Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pada Laporan Polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi asli atau palsu atau apakah Ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak.

Untuk itu tindakan pertama yang harus dilakukan Penyelidik tanpa memandang siapa Pelapor dan siapa Terlapor atau siapa Saksi dan siapa Korban, sehingga suka tidak suka, Ijazah S1 Jokowi harus disita dari tangan Jokowi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai Barang Bukti (BB) untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.

HENTIKAN PENGADUAN JOKOWI

Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh Laporan Polisi dari Anggota Masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk. di Polres Jakarta Pusat dan di Polres-Polres lainnya di luar Jakarta.

Adapun alasan-alasan mengapa penyelidikan dan penyidikan atas Pengaduan dari Jokowi, harus dihentikan atau dikesampingkan terlebih dahulu, karena :

1. Bareskrim Polri tengah melakukan Penyelidikan dan/atau Penyidikan atas Laporan Polisi TPUA tentang dugaan Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi sebagai Ijazah palsu, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal, karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan Ijazah itu.

2. Laporan Polisi TPUA terhadap Jokowi tentang dugaan Ijazah Palsu (Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi) bermuatan kepentingan umum yang lebih besar, antara lain menyelamatkan marwah Pendidikan Tinggi Cq. Universitas Gajah Mada, marwah Para Intelektual dan Cendikiawan dan terlebih-lebih marwah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya.

3. Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025, atas dugaan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah, semata-mata bermuatan kepentingan pribadi yaitu semata-mata hanya untuk memperjuangkan nama baik Jokowi.

4. Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah Ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu Putusan Pengadilan Yang Berkeuatan Hukum Yang Tetap dan adil yang menyatakan Ijazah Jokowi itu asli atau paslu dan/atau aspal atau asli.

5. Selama ini sudah beberapa orang menjadi korban peradilan sesat dengan dipidana  penjara, tanpa pernah diuji terlebih dahulu secara hukum soal keabsahan, keasilan dan kebenaran formil dan materiil Ijazah S1 Jokowi di Pengadilan Pidana, hingga Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum tetap, yang menyatakan Ijazah Jokowi sah atau tidak.

Jakarta, 6 Mei 2025

*Petrus Selestinus, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. ***

Tags jokowiugmIjazahBagikan

RELATED NEWS