Di Hadapan DPRD, Pemda Flotim Ajukan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah untuk Tingkat PAD

redaksi - Sabtu, 21 Oktober 2023 09:23
Di Hadapan DPRD, Pemda Flotim Ajukan Ranperda Pajak  dan Restribusi Daerah untuk Tingkat PADSuasana rapat paripurna DPRD Flores Timur di Gedung DPRD Flores Timur, Larantuka, Kamis (19/10). (sumber: Chen Epihania)

LARANTUKA (Floresku.com) -Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Kamis 19 Oktober 2023.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Flotim, Yosep Paron Kabon. Meja pimpinan terisi penuh oleh Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi bersama tiga pimpinan DPRD.

Hadir pula para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Flores Timur.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, menjelaskan tentang pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Ranperda PDRD.

"Rancangan Perda ini merupakan pelaksanaan atas amanat UU HKPD dan melakukan reklasifikasi atas PDRD yang bertujuan untuk menurunkan biaya administratif dan biaya kepatuhan (administrative and complience cost) melalui restrukturisasi jenis Pajak Daerah dan rasionalisasi jumlah Retribusi Daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis," katanya.

Dijelaskan, Perda ini juga mengatur tentang Opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang merupakan Pajak Provinsi, tanpa menambah beban Wajib Pajak.

Selain tentang hukum materiil PDRD meliputi subjek dan objek PDRD, Perda ini juga mengatur tentang hukum formil meliputi tata cara pemungutan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang dan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi.

Usai penjelasan Penjabat Bupati, acara dilanjutkan dengan penyerahan bahan kepada fraksi-fraksi DPRD dan selanjutnya akan disosialisasikan ke 19 Kecamatan pada tanggal 23 sampai 27 Oktober 2023.

Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, mengatakan, ancangan Peraturan Daerah ini telah melalui kajian baik mengenai potensi maupun struktur tarif terhadap setiap jenis dan objek PDRD.

Yordan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dapat memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Diharapkan dapat memacu peningkatan pendapatan asli daerah yang menggambarkan basis pajak dan retribusi daerah yang sesungguhnya," katanya. (Chen Epiphania). ***

RELATED NEWS