Diagram Suara Hilang, Bawaslu Pertanyakan SOP Kepada KPU

redaksi - Kamis, 07 Maret 2024 11:19
Diagram Suara Hilang, Bawaslu Pertanyakan SOP Kepada KPUKetua Bawaslu RI Rahmat Bagja (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempertanyakan dan merasa aneh dengan keputusan KPU RI mendadak menghilangkan tampilan diagram suara Pemilu 2024. 

Dihilangkannya diagram perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 pada Sirekap, dinilai tidak sesuai SOP.

"Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?," kata Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (7/3).

Bagja menegaskan, KPU dalam bekerja harus konsisten dengan SOP yang telah dibuat. Jangan sampai, dihilangkannya diagram tersebut, membuat gaduh masyarakar lagi.

"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya?" ucap Bagja.

Jika persoalannya tidak presisi, Bagja mendesak, KPU menjelaskannya kepasa publik. Bawaslu sendiri mengaku, belum mendapatkan penjelasan detail alasan diagram suara hilang dari Sirekap.

"Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan. Jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," ujar Bagja.

Penjelasan KPU RI 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi hilangnya diagram hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada laman pemilu2024.kpu.go.id. Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan itu dilakukan untuk menghindari polemik yang sering terjadi di ruang publik saat ini.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat, itu akhirnya memunculkan prasangka," ujarnya, Rabu (6/3/2024). 

Oleh karena itu, KPU kemudian memutuskan untuk hanya menampilkan bukti perolehan suara berupa unggahan formulir Model C Hasil Plano.

"Kami hanya akan menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham. Sedangkan hasil rekapitulasi berjenjang akan dipublikasikan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU provinsi.

Idham menuturkan, fungsi utama Sirekap adalah mempublikasi foto formulir Model C Hasil Plano. Menurut dia, perubahan penampilan perolehan suara bertujuan memberikan informasi yang lebih akurat.

"Selama ini, foto formulir Model C Hasil plano jarang dilihat oleh pengakses laman," ujarnya. Kini masyarakat bisa melihatnya secara langsung tanpa prasangka lagi.​ (San). ***

RELATED NEWS