Diduga Alas Hak Palsu, Masyarakat Adat Terlaing Somasi Fabianus Wakam

redaksi - Minggu, 31 Oktober 2021 15:53
Diduga Alas Hak Palsu, Masyarakat Adat Terlaing Somasi Fabianus WakamSurat Somasi untuk Fabianus yang dilayangkan Masyarakat ada Terlaing. (sumber: Paul)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Tua Golo Terlaing, Bonefasius Bola, mewakili masyarakat adat Terlaing melayangkan somasi kepada Fabianus Wakam. Isi somasi tersebut adalah meminta Fabianus mengosongkan lahan bersetifikat di lingko Bale, Rangko.

Lingko Bale adalah tanah Ulayat Terlaing. Tanah adat ini sudah diketahui dan dikuatkan lewat dokumen oleh tua-tua adat tapal batas seperti Rareng, Rai, Tebedo, Nggorang dan Lancang, ujar Bone Bola.

Kepada floresku.com, Minggu,  31 Oktober 2021, Bonefasius Bola, menegaskan ada 4 Lingko dan Ca Salang Sue Bangko yang merupakan hak ulayat Persekutuan Adat Kampung Terlaing, yakni: Lingko Kombong, Lingko Nampar, Lingko Bale, Lingko Nerot. Ditambah Ca Salang Sue Bangko, yang berbentuk setengah lingkaran Lingko yang terletak di luar Lingko Nampar. Semuanya terletak di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Batas-batas dari Lingko-Lingko dan Ca Salang Sue Bangko tersebut telah pula mendapat pengakuan dari para tu’a-tu’a adat dari masyarakat persekutuan adat kampung-kampung yang masing-masing berbatasan dengan Lingko-Lingko dan Ca Salang Sue Bangko tersebut. Pengakuan tersebut dinyatakan secara tertulis dari Tu’a-Tu’a Adat masing-masing kampung, dan Kepala Desa/Lurah ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui.

“Ini termasuk Surat Pernyataan Pengakuan Batas Tanah Adat yang dibuat dan ditandantangi oleh Tu’a-Tu’a Adat Mukang Rai/Kampung (Beo) Mbehal, tertanggal 5 September 2017,” ungkap Hendrikus Jempo.

Dalam Surat Pernyataan Pengakuan Tu’a-Tu’a Adat Mukang Rai/Kampung (Beo) Mbehal, yakni Hubertus Kamun, Antonius Ajua, Petrus, Pura, Rofinus Midun, menyatakan bahwa mereka sebagai wakil dari seluruh masyarakat Mukang Rai yang berada di wilayah administrasi pemerintah Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menyatakan dan mengakui bahwa tanah ulayat atau tanah persekutuan Mukang Rai/Beo Mbehal adalah berbatasan langsung dengan tanah ulayat atau tanah suku Kampung Adat Terlaing-Tebedo, tepatnya wilayah Mukang Rai ada pada bagian Timur batas alam yaitu Wae Tumur, Wae Helung, Loleng Wae Helung, Wae Nampe, Loleng Wae Nampe (sepanjang kali Waei Nampe). Kampung Beo Terlaing-Tebedo bagian Barat. 

Bahwa batas tanah adat ini ditetapkan sejak nenek moyang sampai sekarang terjaga baik oleh kedua kelompok masyarakata adat Mukang Rai dan Kampung (Beo) Terlaing-Tebedo. Ikut menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan ini Kepala Desa Pota Wangka, Theodorus Talin.

Surat Pengakuan dari masing-masing tu’a-tu’a kampung-kampung yang berbatasan dengan tanah ulayat kampung Terlaing ini diperkuat pula oleh Sketsa Tanah Persekutuan Adat Kampung (Beo) Terlaing, bulan Agustus 2017, yang ditandatangani/diberi cap jempol oleh masing-masing tu’a-tu’a kampung-kampung yang berbatasan dengan tanah ulayat Persekutuan Adat Kampung Terlaing. Kepala Desa/Lurah ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui.

Disamping itu, Pemerintah Provinsi NTT – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Upt. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Manggarai Barat – lewat Surat Kepala KPH Mabar, Stefanus Nali, S. Hut, Nomor: UPT. KPH-Mabar.522.13/118/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, Perihal: Surat Keterangan Bebas Kawasan, berdasarkan hasil survei menyatakan bahwa Lokasi Lingko Nerot, Lingko Bale, Lingko Nampar, Lingko Kombong, dan Ca Salang Sue Bangko sampai Mu’u Nanga merupakan hak ulayat kampung Terlaing.

Bahkan tanah Ulayat Terlaing juga diketahui dan dikuatkan oleh Kepala Desa Pota Wangka, Kepala Desa Tanjung Boleng, Lurah Wae Kelambu, Tua Mukang Rangko dan Dinas Kehutanan Mabar. Juga tapal batas tanah Ulayat  antara masyarakat Lancang dan Telaing sudah dikuatkan oleh Bupati Mabar,tambah Bone BSayal

Dengan penjelasan dan penegasan tersebut Bonefasius Bola, meminta agar pihak manapun, dan Pemerintah menghargai lingko-lingko tersebut di atas yang merupakan hak ulayat Persekutuan Masyarakat Adat Terlaing sebagaimana pengakuan dan perlindungan yang diatur dan diberikan dalam Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.” tutupnya.

Sehingga dirinya meminta Fabianus mengosongkan lahan tersebut. Diketahui sebelumnya fabianus telah menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut. Dan pengakuan itu diduga menggunakan alas hak palsu.

"Saya menduga alas hak sertifikat no 00528 dari  saudara Fabianus ini alas haknya palsu," jelas Bone.

Dikatakannya surat somasi yang dibuat akan diberikan kepada Menko Polka, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Bupati Manggarai Barat.

"Surat somasi ini kami berikan tembusan ke instansi terkait, mulai dari Menko Polkam, Satgas Anti mafia tanah Mabes Polri hingga Bupati Mabar. Surat somasi dilakukan seiring  seruan Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Jika somasi ini tidak dihiraukan maka kami akan melakukan langkah hukum, baik pidana maupun perdata," tutup Bone Bola. (Paul) ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS