Diduga Memanipulasi Data Kredit Senilai Rp 745 Juta, BPR Difobutama Diperkarakan Nasabahnya Sendiri

redaksi - Rabu, 15 Juni 2022 17:15
Diduga Memanipulasi Data Kredit Senilai Rp 745 Juta,   BPR Difobutama Diperkarakan Nasabahnya SendiriGedung BPR Difobutama yang digugat dan dilaporkan nasabahnya ke polisi dan pengadilan. (sumber: Istimewa)

DEPOK  (Floresku.com) - Seorang nasabah bernama Lukas Waka memperkarakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena diduga  memanipulasi data kreditnya.

Dalam siaran persnya, Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners, Kuasa Hukum Lukas Waka, menyatakan  bahwa kliennya selaku nasabah PT BPR Difobutama, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) di Pengadilan Negeri (PN) Depok (No. 64/Pdt.G/2022/PN.Dpk), berikut mengajukan laporan pidana.

"PT BPR Difobutama terduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dengan merugikan klien kami selaku nasabahnya dengan cara memanipulasi data kredit klien kami sehingga sekalipun klien kami telah membayar lunas pinjaman kreditnya tetapi tetap saja klien kami dibebani kewajiban untuk membayar tunggakan kredit, bunga dan denda. Dengan alasan masih menunggak dan macet maka jaminan aset klien kami tetap ditahan bahkan akan dilelang," urai Kuasa Hukum.

Siaran pers itu menyebutkan bahwa Lukas mendapat pinjaman atau kredit senilai Rp745 juta dari PT BPR Difobutama pada 7 Maret 2016, dan pinjaman tersebut menetapkan tenor 60 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp23,59 juta, dengan jaminan kredit rumah dan bangunan milik Lukas.

Kuasa Hukum mengatakan kliennya telah mengajukan bukti-bukti, yang jelas menunjukkan bahwa PT BPR Difobutama secara terencana dan sistematis memanipulasi data kredit, melanggar peraturan perundang-undangan perbankan, melanggar kepatutan dalam hubungan kemitraan dengan nasabah dan kepercayaan di dunia perbankan.

"Tindakan-tindakan PT BPR Difobutama tersebut telah merusak industri perbankan pada umumnya dan bank perkreditan rakyat pada khususnya, dan hal mana akibatnya telah merugikan klien kami, masyarakat, dan negara.

"Perbuatan PT BPR Difobutama jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban hukum dan fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat dan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, yang tentu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan ataupun dibiarkan.

"Oleh karena itu, selain gugatan perdata perbuatan melawan hukum, klien kami juga telah membuat laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan kepada pihak kepolisian terkait dengan perbuatan-perbuatan PT BPR Difobutama tersebut," tandas Kuasa Hukum.

Mediasi Gagal

Selama sidang mediasi Hamdani Usman tidak pernah datang  untuk berdamai. Ia hanya diwakilkan pada kuasa hukum dan stafnya. Mediasi dinyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan sidang perdata dan pembacaan gugatan.

Sementara itu dalam proses pidananya, pihak Polres Depok sudah memanggil Lukas Waka selaku pelapor untuk dimintai keterangannya. 

Lukas Waka sudah memenuhi panggilan polisi dengan membawa bukti dan berkas-berkasnya didampingi kuasa hukumnya. (SP/Silvia).

Editor: redaksi

RELATED NEWS