Dilema Terkait Penambangan Galian C di Kabupaten Sikka: Para Penambang Butuh Makan, Warga dan Pemda Hadapi Dampak Lingkungannya

redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 11:43
Dilema Terkait Penambangan Galian C di Kabupaten Sikka: Para Penambang Butuh Makan, Warga dan Pemda Hadapi  Dampak Lingkungannya'Kolam' sedalam 6 meter di Lokasi Penambangan Galian C di Kelurahan Nangalima, Kelurahan Alok, Kabupaten Sikka. (sumber: Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) -Aktivitas penambangan galian C di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sikka menimbulkan dilema yang pelik. Pada satu sisi para penambang terus ‘berjuang’ untuk melakukan penambangan untuk meraih penghasilan (memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari). 

Namun pada sisi lain, warga di sekitar lokasi penambangan hidup dalam ketidaknyamanan karena merasa terancam bencana banjir dan longsor, sebagai dampak lingkungan dari kegiatan penambangan. 

Pemerintah Daerah pun berada dalam posisi dilematis: “beri peluang bagi para penambang atau mencegah dampak lingkungan bagi warganya?”

Masalah ini tergolong rumit. Sebab, dari hasil monitoring dan identifikasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, diketahui terdapat 18 lokasi penambangan liar galian C yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Sikka.

Warga resah akan dampak lingkungan penambangan galian C

Dampak lingkungan yang dikuatirkan warga masyarakat dari sejumlah aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Sikka sejauh ini sudah menjadi kenyataan di depan mata.

Hal ini dikeluhkan warga masyarakat, saat media ini mengunjungi lokasi tambang galian C di  Desa  Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, pada 21 Januari 2025 lalu.

Kepada media ini seorang ibu di Watuliwung yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap hari selalu ada kekhawatiran ketika meninggalkan anaknya yang berusia 4 tahun  bermain tanpa ada pengawasan, takut anaknya terperosok ke jurang bekas galian.

“Ibu perhatikan saja waktu ibu lewat ke rumah saya tadi, bahu jalan hanya bisa di lewati dengan kendaraan roda dua saja. Kalau musim hujan begini jalannya harus ekstra hati hati,” ujarnya dengan nada sedikit kesal

Keresahan warga terkait potensi bencana banjir dan longsor dan dampak lingkungan lainnya dari lokasi penambangan galian C juga disampaikan warga Desa Nangalimang, Kecamatan Alok. 

Ketika media meyjambangi lokasi bekas tambang di Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, pekan lalu, di lokasi penambangan galian C  tampak ada genangan air, seperti sebuah kolam besar.

Para warga di sekitar mengaku  sangat mencemaskan anak-anak mereka. Mereka kuatir kalau anak-anak tercebur ke kolam yang dalamnya mencapai 6 meter itu.

“Kalau sampai ada anak-anak tercebur ke kolam itu, ya nyawanya bisa terancam,” kata ibu Maria yang rumahnya tak jauh dari kolam ‘buatan’ itu.

Sementara para rekannya merasa  kuatir kalau bekas galian itu menyebabkan banjir bandang dan longsor.

“Terus terang, kami kuatir dengan intensitas hujan yang cukup tinggi akhir-akhir ini. Kami  takut ada banjir bandang seperti yang disiarkan tv atau di media sosial,” ujar seorang ibu yang mengaku bernama Lusia.

Dinas Lingkungan Hidup

Pada, Senin, 03 Februari 2025, media ini menyambangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka di Jalan Soedirman dan bertemu  dengan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Sikka, Yanto Dosi.

Terkait dengan dua lokasi tambang galian C yang di sebutkan di atas yaitu di  Watuliwung dan Nangalimang,  Yanto mengatakan, “mereka itu kategori penambang liar, tanpa izin”.

Soal reklamasi pasca  tambang  menjadi sulit diupayakan, karena biasanya upaya reklamasi hanya dapat diwajibkankepada para penambang yang sudah mengantongi izin.

"Kalau mengenai penambang-penambang  liar itu kita dari dinas sudah menegur berulang kali.
Sudah pernah ada pemasangan portal, larangan untuk masuk. Tetapi mereka  tetap saja melakukan penambangan dengan alasan mereka memang mencari makan," jelas Yanto.

Namun, oleh karena  aktivitas penambangan itu sangat masif, maka  terakhir itu, tepatanya pada tahun 2000, lokasi itu di tutup. Kemudian sempat dibuka kembali karena permintaan untuk proyek jalan lingkar luar,  proyek impres. 

“Itu kita kasih kebijakan hanya untuk penyelesaian jalan lingkar luar. Karena agregat juga ada pencampuran di lokasi situ,” kata Yanto lagi. “Kemudian, lokasi penambangan itu  kita minta untuk ditutup,” dia menambahkan.

ktivitas di pertambangan Galian C di Desa Nelle Lorang, Kabupaten Sikka (Foto: Silvia)

Sebab, katanya lagi,  dari sisi mitigasi bencana lingkungan, lokasi penambangandi Nangalimang  itu sangat rawan untuk terjadi bencana dan dampaknya itu sampai ke dalam kota. Itu 'kan jalur air yang nanti jika banjir besar akan mengalir  sampai di kota sini. Itu yang sedang dipikirkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka sekarang. 

Persoalannya,  masyarakat kita ini juga ingin mendapatkan uang untuk membiayai hidup mereka.  Makanya mereka protes waktu ada penutupan. Mereka bilang, nanti hidup kami bagaimana? Siapa yang akan membiayai?"

Namun,  mereka ini melakukan penambangan tanpa izin. Secara aturan  memang tidak boleh.
Kita mau pakai undang-undang pertambangan juga ada. Artinya, ada  sanksi bagi mereka yang melakukan penambangan tanpa izin itu.

Kalau mau pakai aturan lingkungan, jelas aktivitas yang berdampak merusak lingkungan tidak diperbolehkan. 

“Terkait ini, saya sempat minta mereka untuk kooperatif. dan saya dengan pihak  ESDM berkoordinasi agar  Nanglimang tidak boleh diizinkan,” kata Yanto.

Menurut Yanto, aktivitas penambangan di Manubura  itu open mining, sifatnya. Artinya, sebuah  penambangan terbuka yang sangat merusak lingkungan.

Salah satu dampak buruk penambangan terbuka adalah hilangnya vegetasi, tanah, dan batu yang menutupi endapan mineral. 

Hal ini merusak lanskap secara signifikan, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas udara dan air di wilayah tersebut. Dampaknya bisa sangat buruk bagi  lahan perkebunan orang atau lahan pertanian warga masyarakat.

“Oleh karena itu, saya selalu bilang kepada para penabang begini: ”Tolong, kalau  mau menambang silahkan cari lokasi lain. Kami dari dinas akan membantu memfasilitasi untuk proses izin yang ada di ESDM," ungkapnya.

Kalau lokasi penambangannya nyaman, dan para pembangan itu mengantungi izin, itu bagus.
Sebab, di satu sisi masyaraat (penambang) bisa mendapatkan penghasilan, dan di sisi lain Pemda bisa mendapatkan PAD dari restribusi atau pajak kalian C.

Galian C di Desa Nele Lorang

Soal penambangan galian C di Desa Nele Lorang itu beda lagi ceritanya.  Untuk sementara penambangan galian C  di Nele Lorang  boleh beraktivitas.

“PJ Bupati mengeluarkan ijin sementara karena tuntutan pendemo di bulan Januari kemarin. Ijinnya yang seharusnya keluar di bulan Januari tetapi di undur karena ada perubahan sistem aplikasi,” jelas Yanto.

Perihal dua lokasi yang di sebutkan di atas yaitu penambangan galian C di Watuliwung dan Nangalimang,  Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Akulinus, punya pendapat yang tegas.

Dalam percakapan dengan media ini melalui aplikasi WhatsApp mengatakan, "Mereka (Watuliwung dan Nangalimang, re)  itu tergolong "peti" alias  ‘penambang tanpa ijin.’

Ketika ditanya bagaimana  Sikap Pemda Sikka terhadap ‘peti’ itu, Akulinus secara singkat menjawab: “Kita sudah  keluarkan surat penghentian melalui surat Pj Bupati beberapa waktu lalu.” (Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS