Direktur Eksekutif IEDS, Rifqi Nuril: Izin Pertambangan bagi Ormas Keagamaan Bisa Percepat Transisi Energi

redaksi - Rabu, 05 Juni 2024 17:06
Direktur Eksekutif IEDS, Rifqi Nuril: Izin Pertambangan bagi Ormas Keagamaan Bisa Percepat Transisi EnergiDirektur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda (sumber: Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com) - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B). 

Kebijakan ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, apakah Ormas Keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda menilai kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. 

Namun, ia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih seperti, tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.

Menurut Rifqi, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota Ormas Keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih.

 "Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi," jelasnya dalam rilis yang diterima media ini. (5/06).

Rifqi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam.

"Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan," tegasnya.

Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi Ormas Keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. 

"Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang di mana kita semua tau  bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN) sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, "ungkapnya.

Dalam penyusunan revisi tersebut menurut dia, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan, yang dilakukan adalah perubahan dari target capaian awal. (PR/Filmon Hasrin).

Editor: redaksi

RELATED NEWS