Domi Tukan: 'Joker Tak Terlibat dalam Kasus TPPO, Dipanggil sebagai Saksi
redaksi - Rabu, 10 April 2024 08:59MAUMERE (Floresku.com) - -YS alias Joker terduga calo dalam kasus dugaan TPPO melalui kuasa hukumnya Domi Tukan, SH dan Alfons Ase, S.H. Kedua kuasa hukum Joker membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan TPPO sebagaimana diberitakan media-media selama ini.
Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres Sikka, Selasa (9/4) Domi Tukan, S.H mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum yang ditunjuk YS aliasan Joker terhitung sejak tanggal 8 April 2024.
Hari ini pihaknya hadir di Polres Sikka untuk kepentingan pendampingan sebagaimana panggilan surat Polres Sikka sebagai saksi atas dugaan tindak pidana TPPO.
Ia menuturkan, sebagaimana teman-teman dalam pemberitaan di media-media sebelumnya, bahwa klien kami oleh pihak-pihak tertentu dinyatakan bahwa klien kami terlibat kasus TPPO.
- Arab Saudi dan Australia Tetapkan Lebaran Jatuh pada Hari Rabu, 10 April 2024
- Hari Idulfitri Versi Pemerintah dan Muhammadyah Diprediksi Berlangsung Serentak
- BMKG: Manggarai dan Manggarai Timur Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
“Ada penggiran opini yang begitu luas terkait kasus ini. Tapi selaku kuasa hukum hari ini kami nyatakan bahwa Polres Sikka selaku aparat penegak hukum sendiri belum menetapkan klien kami pelanggaran dalam pasal apapun. Hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi dalam kasus TPPO dan belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini" ujarnya.
Kata Domi Tukan, oleh karena itu patut dipertanggungjawabkan atas berbagai pernyataan itu. Klien kami tidak pernah merekrut siapapun untuk kemanapun. “Tidak pernah,” ujarnya..
Ia menuturkan, dalam masalah ini, kliennya YS sebatas diminta oleh pihak keluarga untuk ikut kesana menjadi pekerja atau mendapatkan pekerjaan dengan jumlah tidak sebagaimana pernyataan-pernyataan pers sebelumnya.
“Itu tidak benar. Jadi kalau ada orang atau pihak tertentu yang menyatakan bahwa klien kami segera ditetapkan sebagai tersangka walaupun tanpa alat bukti, itu tidak benar. Kalau orang hukum yang paham hukum, menetapkan tersangka minimal dua alat bukti.Makanya pihak Polres Sikka sangat hati-hati dalam menangani perkara ini. Sampai dengan hari ini klien kami dipanggil sebagai saksi. Tetapi ada pihak lain yang meminta Polres Sikka segera menetapkan klien kami sebagai tersangka. Padahal bukti-bukti belum cukup,” ungkap Domi Tukan.
Lanjutnya, terhadap berbagai pernyatan hukum yang berkembang di luar, pihaknya akan segera menentukan langkah hukum.
Kami akan menentukan langkah hukum atas pernyataan-pernyataan di pers yang berkembang saat ini. Mereka harus bertangungjawab atas pernyataan-pernyataan liar di luar,” tambahnya.
Domi Tukan menegaskan, kliennya YS tidak pernah merekrut siapapun untuk dibawa ke perusahaan manapun.
Itu tidak ada. Kalau mereka kemudian menyimpulkan itu, kami mohon untuk segera dibuktikan. Karena ini pernyataan hukum. Kami akan buktikan klien kami memberikan keterangan hari ini bahwa dia tidak pernah merekrut siapapun. (Mardat). ***