DPRD Ende Desak Kejati NTT Periksa Proyek Jalan Ndona - Sokoria
redaksi - Minggu, 29 Maret 2026 19:44
Anggota DPRD Kabupaten Ende, Yani Kota saat melakukan monitoring jalan Ndona - Sokoria (sumber: : Antonius Jata/Ekora NTT)ENDE (Floresku.com) – – Sorotan terhadap proyek jalan Ndona–Sokoria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian menguat.
Anggota DPRD Ende, Yohanes Marinus Kota, mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk turun tangan memeriksa proyek tersebut yang diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Ndona–Sokoria (PLTP Sokoria) yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya pada Tahun Anggaran 2025 itu menggunakan dana APBD dengan nilai sekitar Rp6,84 miliar.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan yang memprihatinkan meski belum lama selesai dikerjakan.
“Di beberapa titik, bahu jalan sudah retak. Ini menandakan kualitas pekerjaan sangat lemah,” kata Yohanes, Jumat (27/3).
Baca juga:
- Buku 'Jejak Misioner Pater Fritz Meko SVD' Dibedah di Palangkaraya
- Bacaan Liturgis, Hari Minggu Palma
- Jalan ke Kekadeki Rusak Parah, DPRD Desak Pemda Nagekeo Bertindak
Ia menjelaskan, kerusakan diduga disebabkan oleh kualitas agregat yang rendah serta sistem pemadatan yang tidak maksimal. Bahkan, di sejumlah bagian, batu terlihat muncul ke permukaan akibat lapisan hotmix yang terlalu tipis. Selain itu, lebar semenisasi bahu jalan juga tidak seragam, berkisar antara 10 hingga 50 sentimeter.
Temuan lain yang mencolok adalah penggunaan batu berukuran besar pada struktur deker. Yohanes menduga hal itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian volume pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas konstruksi.
Keluhan serupa juga datang dari masyarakat. Seorang warga Desa Kelikiku, Kecamatan Ndona, Aloysius Setu, mengaku sering melintasi jalur tersebut dan merasakan langsung buruknya kualitas jalan.
“Pekerjaan di tahap finishing terlihat tidak profesional. Jalan ini cepat rusak, padahal baru dikerjakan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Ndona dan Ndona Timur itu sangat vital bagi mobilitas warga menuju Kota Ende, sehingga kualitasnya harus benar-benar diperhatikan.
Menanggapi kondisi tersebut, Yohanes menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum. “Karena ini bersumber dari APBD, Kejati harus turun untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Provinsi NTT dan konsultan pengawas proyek. Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja kontraktor perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR NTT, Benyamin Nahak, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Bob). ***

