Dugaan Ijon Proyek Seret Nama Bupati Lembata, Berujung Somasi Rp727 Juta

Redaksi - Jumat, 04 September 2026 18:03
Dugaan Ijon Proyek Seret Nama Bupati Lembata, Berujung Somasi Rp727 JutaIlustrasi: Surat Somasi kepada Bupati Lembata (sumber: Istimewa)

LEWOLEBA (Floresku.com)  – Dugaan praktik ijon proyek kembali mencuat ke ruang publik di Nusa Tenggara Timur. Kali ini, persoalan tersebut menyeret nama Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq dan seorang pengusaha alat kesehatan, setelah muncul somasi terkait kewajiban pembayaran senilai lebih dari Rp727 juta.

Kasus ini bermula dari hubungan perdata yang diklaim telah terjalin sejak tahun 2024. Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CMe, CLA & Partners bertindak sebagai kuasa hukum Chatarina Setiawati Sigit dalam persoalan tersebut.

Melalui surat somasi Nomor 62/FBB/VII/2026/KPG tertanggal 7 Juli 2026, kuasa hukum Chatarina melayangkan tuntutan kepada Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq.

Menurut penjelasan kuasa hukum, hubungan antara kliennya dan pihak yang disomasi berkaitan dengan sejumlah kesepakatan perdata, termasuk pemberian pinjaman, pembayaran termin pekerjaan, serta berbagai biaya yang disebut telah dikeluarkan berdasarkan kesepakatan sejak tahun 2024.

Baca juga:

Dalam somasi tersebut, disebutkan adanya kewajiban pembayaran berupa nilai pinjaman beserta bunga yang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp727,9 juta.

Pihak kuasa hukum memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, langkah hukum lanjutan disebut menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan.

Munculnya perkara ini kembali memantik perhatian publik terhadap dugaan praktik ijon proyek, khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintah dan penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Namun demikian, dugaan mengenai adanya praktik ijon proyek maupun keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta, dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai pejabat publik, setiap persoalan yang berkaitan dengan proyek pemerintah tentu membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas berbagai informasi yang berkembang.

 Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dan berwenang. (SP/Silvia). ***

RELATED NEWS