Ganti Rugi Tanah Milik Saenan Tak Kunjung Cair, Dinas PUPR Kota Tangerang Bungkam

redaksi - Rabu, 09 November 2022 14:06
Ganti Rugi Tanah Milik Saenan Tak Kunjung Cair, Dinas PUPR Kota Tangerang Bungkam Pekerjaan Pengendalian Banjir Kali Cisadane. (sumber: Istimewa)

TANGERANG (Floresku.com)– Dinas PUPR Kota Tangerang diminta segera mencairkan dana ganti rugi atas pembebasan lahan milik Saenan dalam proyek Pengendalian Banjir Kali Cisadane (Lanjutan).

Sebidang tanah milik Saenan yang terkena dampak proyek tersebut berada di Kampung Panunggangan Barat. 
Lokasi tersebut masuk dalam wilayah RT.003/001, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tengerang itu terkena proyek Pekerjaan Pengendalian Banjir Kali Cisadane.

“Saya lagi menunggu pencairan dana atas pembebasan lahan tersebut, apalagi ini katanya proyek Nasional dari Bapak Presiden Jokowi,” ujar Saenan kepada media.

Ia juga mengatakan adanya SK Walikota Nomor 601/2490-PUPR/2020, tanggal 3 November 2020 terkait pembebasan lahan tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2020. 

Demikian juga realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah diserahkan ke Dinas PUPR Kota Tangerang, ujar Saenan kepada media.

Saenan pernah melayangkan dua surat kepada BPN Kota Tangerang, yakni pada 21 September dan 10 Oktober 2022. 

Dalam dua surat itu, Saenan meminta informasi terkait ganti rugi pengadaan tanah dan  identifikasi lokasi  melalui pengukuran yang pernah dilakukan oleh Dinas tersebut.

Harus Tanya ke Dinas PUPR

Pada 26 Oktober, Kepala BPN Kota Tengerang  Mujanding Ma’ruf melalui surat jawabannya, mengatakan verifikasi dan identifikasi pengadaan tanah skala kecil dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang tanpa melibatkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.

“Terkait dengan permohonan informasi keterangan atas identifikasi, peta bidang tanah dan gambar ukur, sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang yang bertanggung jawab atas ganti rugi lahan tersebut,” jelas Ma’ruf.

Sementara itu, pada 24 September dan 10 Oktober, Saenan juga menyurati Kepala Dinas BPKD Kota Tengerang Tatang Sutisna guna meminta penjelasan terkait realisasi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.

Tatang Sutisna melalui surat pada 18 Oktober menegaskan bahwa permohonan penjelasan terkait realisasi anggaran  sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang sebagai pelaksana kegiatan dan anggaran dalam proyek tersebut.

“Dari jawaban kedua Dinas tersebut kami menduga persoalannya ada di Dinas PUPR Kota Tangerang. Kami tidak tahu apa yang terjadi di sana dengan dana untuk pembebasan lahan kami yang hingga saat ini belum dibayarkan atau belum kami terima,” tegas Saenan.  **

RELATED NEWS