Gara-Gara Mentega, Swalayan PA Terancam Dipidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 2 Miliar

redaksi - Selasa, 21 September 2021 11:37
Gara-Gara Mentega, Swalayan PA Terancam Dipidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 2 MiliarContoh Mentega yang diperiksa Tim Polda NTT di Maumere (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Swalayan berinisial PA di Kota Maumere, Sikka terancam dipidana lantaran diduga telah melakukan pelanggaran dalam razia oleh tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT Rabu 15-09-2021

PLT Kanit, Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Libartino Silaban, SH., S.I.K.,  didampingi Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu. Wahyu Agha Ari Septyan dalam keterangan pers kepada media di Polres Sikka, Senin (20/09/2021) menjelaskan, di Swalayan PA, timnya menemukan mentega kuning dan putih dengan berat 1 Kg dijual dalam kemasan yang tidak mencantumkan keterangan atau penjelasan atas mentega tersebut.

Mentega berwarna kuning bermerek Amanda tersebut awal mulanya dibeli oleh pihak Swalayan PA di salah satu toko yang berada di dalam kota Maumere dalam kemasan dos dengan berat 15 Kg. Itu kemudian dibagi dalam kemasan berbungkus plastik dengan ukuran berat masing masing 1 Kg.

Menurut petugas, tindakan yang dilakukan oleh manajemen Swalayan PA tersebut dinilai telah melanggar Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lantaran tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang tercantum di dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang dan tidak mencantumkan informasi dan/petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, Manajer Swalayan PA terancam hukuman pidana penjara  paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Mentega dari Toko Teratai dan Toko Kemah Berkat
Sementara itu, manajer Swalayan PA, Yuvensius, dikonfirmasi media menjelaskan, ada dua jenis mentega yang dijual pihaknya yakni mentega kuning dan putih. Mentega kuning dengan merek Amanda itu dibeli pihaknya dari Toko Teratai dalam kemasan dos dengan ukuran berat 15 Kg. Sedangkan mentega putih dibeli pihaknya dari Toko Kemah Berkat dalam kemasan plastik dengan ukuran 1 kg tanpa label atau merek. Ada 3 kg yang dibeli.  

“Kalau mentega kuning itu merek Amanda, kami beli dari Toko Teratai. 1 dosnya seberat 15 kg. Karena permintaan konsumen, kemudian kami bagi bagi ke dalam kemasan 1 kg. Sedangkan mentega putih itu kami beli dari Toko Kemah Berkat dalam kemasan 1 Kg yang tidak ada label atau keterangan tentang barang tersebut. Ada 3 Kg yang kami beli,” jelasnya.

Ia mengaku, bahwa semenjak Swalayan PA berdiri 5 tahun lalu, pihaknya sudah menjual mentega tersebut dan tidak ada komplain dari konsumen. Selama kurun waktu tersebut, Tim BPOM dan Disperindag Sikka rutin melakukan pengawasan. “Kami tidak menjual mentega ilegal atau kadaluarsa, sebab di dos kemasan tercantum merek dan batas masa berlaku,” jelasnya.

Tim Polda Anjurkan Tambahkan Label dan Tanggal Kadaluarsa

Sementara itu, pemilik Toko Kemah Berkat, Juanita, dikonfirmasi media membenarkan bahwa pihaknya juga dipanggil untuk diperiksa di Hotel Go setelah tokonya didatangi oleh tim Ditreskrimsus Polda NTT.

“Hari Jumat sore saya bertemu petugas di Hotel Go. Kalau pagi saya bilang saya tidak bisa. Makanya datang ke Hotel Go pada sore hari,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tokonya juga menjual mentega kuning dan putih merk Amanda dalam kemasan 1 kg dan ½ kg.

Mentega tersebut ia beli dari Toko Tanjung Raya, Maumere dalam kemasan dos dengan ukuran 15 Kg. “Saya biasa beli di Tanjung Raya. Saya juga beli disini baru saya kemas lagi satu satu kilo. Kan pembeli banyak cari ukuran 1 kg,” jelasnya.
Ia mengaku, petugas hanya menganjurkan kepadanya untuk menambahkan stiker tanggal kadaluarsa dan merek pada kemasan mentega ukuran 1 Kg yang dijual tersebut.

“Cuma dia kasih tau saya tidak boleh begitu, harus pakai stiker, tulis 1 kilo, tanggal ekspayernya. Dia suruh saya begitu, saya bilang baik. Saya hanya masalah itu saja. Saya tidak tahu kalau yang lain,” jelasnya sembari menunjukan mentegaku. (Mardat) ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS