Hibah Daerah Atau Surat Hijau, Alternatif Penyelesaian Aset Yayasan Unipa Indonesia

redaksi - Minggu, 03 Juli 2022 11:07
Hibah Daerah Atau Surat Hijau, Alternatif Penyelesaian Aset Yayasan Unipa IndonesiaMarianus Gaharpung adalah dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Lawyer di Surabaya. (sumber: Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung

ADA temuan BPK NTT, bahwa ada beberapa aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yang dikuasai oleh pihak lain ternyata tidak memberikan dampak ekonomis kepada Pemkab Sikka. 

Atas dasar temuan tersebut, Yayasan Universitas Nusa Nipa yang mengelola Universitas Nusa Nipa (Unipa) Indonesia kembali menjadi buah bibir dalam sidang Badan Anggaran DPRD Sikka beberapa waktu lalu.

Pertanyaannya, mengapa Unipa mulai berdiri sampai sekarang satu- satunya universitas di Nian Tana Sikka ini belum ada penyelesaian hukum  konkrit aset yang dikuasainya itu sejatinya adalah "milik" Pemerintah Kabupaten Sikka? 

Apakah karena Pembina dan Pengurus Yayasan Unipa adalah para mantan penggede di Pemkab Sikka sehingga ada rasa sungkan untuk diselesaikan? 

Jika dihitung dari saat berdiri sampai sekarang berapa total kerugian Pemkab Sikka? Atas realita ini, bagaimana bentuk konkrit penyelesaian hukum aset Pemkab Sikka yang sedang dikuasai Yayasan Unipa?

Ratio legis diterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ini agar aset Pemerintah Daerah dimanfaatkan secara maksimal dalam arti tidak boleh ditelantarkan demi pelayanan publik serta peningkatan ekonomi di daerah.

Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Bentuk hibah daerah ada dua. 

Dalam  Pasal 4 dijelaskan Hibah kepada Pemerintah Daerah dilakukan oleh pemerintah, badan atau organisasi dalam negeri dan kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri. Selanjutnya  dalam Pasal 8 dijelaskan Hibah dari Pemerintah Daerah  kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain; badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. 

Dalam kaitannya adanya temuan BPK NTT,  pertanyaannya, bagaimana sikap dan ketegasan Pemkab Sikka dalam hal ini Bupati dan anggota dewan Sikka, untuk melakukan tindakan hukum demi menyelamatkan asetnya?  

Alternatif pilihan pertama, dalam PP No. 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat hibahkan asetnya kepada badan, lembaga atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum nasional.

Pertanyaannya, mau atau tidak Pemkab Sikka membuat konsep hukum berupa hibah aset pemerintah daerah kepada Yayasan Unipa? 

Kedua, dengan konsep hukum Surat Hijau (sewa lahan) artinya baik perorangan maupun badan hukum perdata dapat menyewa aset Pemkab Sikka dengan konsekuensi setiap tahun membayar Pajak PBB dan uang sewa. 

Ambil contoh Pemkot Surabaya begitu banyak asetnya terlanjur dikuasai oleh warga Kota Surabaya, maka oleh Pemkot Surabaya diterbirkan Surat Hijau agar setiap tahun adanya pemasukan ratusan miliaran rupiah dari adanya Surat Hijau ini. 

Pemkab Sikka dapat memilih untuk memakai alternatif yang mana, demi memberikan manfaatnya. Yang  juga penting dilakukan adalah  segera mengklirkan aset yang sedang dipakai Yayasan Unipa agar tidak menjadi isu yang seksi setiap kali menjelang pemilukada di Nian Tana Sikka.

*Marianus Gaharpung, adalah dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Lawyer di Surabaya. ***

RELATED NEWS