Ignasius Suradin: 'Kami Tolak Monopoli PT. Flobamora atas Bisnis Pariwisata di Labuan Bajo'

redaksi - Sabtu, 30 Juli 2022 23:23
Ignasius Suradin: 'Kami Tolak Monopoli PT. Flobamora  atas Bisnis Pariwisata di Labuan Bajo'Ignasius Suradin, pelaku pariwisata di Labuan Bajo. (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Salah satu pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Ignasius Suradin menilai bahwa  PT. Flobamora  memonopoli bisnis pariwisata di Labuan Bajo.  

Monopoli tersebut tampak jelas dengan adanya kebijakan penerapan biaya konservasi dan pembatasan pengunjung di Taman Nasional Komodo (TNK).

Ignasius Suradin menyampaikan hal tersebut  saat  mengikuti acara ‘Grand Launching Aplikasi INISA’ di Hotel Loccal Collection Labuan Bajo, Jumat, 29 Juli 2022.

Ia mengatakan bahwa dirinya bersama  para pelaku pariwisata lainnya menolak dengan keras segala agenda PT. Flobamora untuk memonopoli bisnis pariwisata di Labuan Bajo.

" Kami menolak keras segala agenda dari PT. Flobamora untuk memonopoli semua bisnis pariwisata di Labuan Bajo, karena ia ingin menang sendiri, tidak cukup dengan kekayaannya sekarang", kata Ignasius.

Dikatannya juga, PT. Flobamora bukan hanya memonopoli tiket masuk tetapi ingin mengambil seluruh rangkaian tour dan travel di Labuan Bajo.

Ignasius menjelaskan bahwa PT. Flobamora ingin memonopoli bisnis pariwisata di Labuan Bajo dalam segala sektor.

Artinya, bukan hanya tiket masuk yang diambil oleh PT. Flobamora, tapi semua rangkaian tour dan travel di Labuan Bajo, mulai dari guide, kapal, hotel dan transportasi.

Oleh karena itu, Ignasius menegaskan bahwa pihaknya menolak keras terhadap kebijakan itu yang tidak pro masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari pari bisnis pariwisata.

Selain itu,  Ignatius juga menyoroti perihal dasar hukum dari PT. Flobamora untuk mengelola kawasan TNK. 

" Dasar hukum pihak PT. Flobamora mengambil alih pengelolaan tidak ada karena pungutan kepada wisatawan selama ini adalah peraturan pemerintah No. 12 tahun 2014 . Hal iItu dipertegaskan lagi oleh unit pelaksana teknis KLHK di Labuan Bajo yaitu Balai Taman Nasional Komodo ( BTNK )", tegas Ignasius.

Ignasius berharap, Gubernur NTT segera membatalkan kebijakan itu karena mendatangkan amarah pelaku pariwisata di Labuan Bajo dan masyarakat yang ada di pulau Komodo. (Tedy N.). ***

RELATED NEWS