Ingin Raih Keadilan, Orang Tua Korban Perundungan Seksual di SMPN Nara Beri Surat Kuasa kepada Tiga Advokat Peradi Nusantara
redaksi - Senin, 19 Agustus 2024 18:00MAUMEREA (Floresku.com) –Kasus perndungan seksual di SMP Negeri nara memasuki babak baru. Akhir pekan lalu, orang tua R, siswa yang menjadi korban perundungan seksual memulai langkah hukum, memberi Surat Kuasa kepada advokat sebagai langkah untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Disaksikan oleh Floresku.com, pada Jumat, 16 Agustus 2024, orang tua dari R (siswa korban perundungan seksual di SMPN Nara) memberikan Surat Kuasa kepada ketiga advokat yaitu Yulianto Valentino Moan Dereng,S.H, Fredi Oswaldus,S.H dan Yustinus Doni Irwan Ngari,S.H.
Ketiganya adalah tim advokat DPD Peradi Nusantara Kabupaten Sikka ,beralamat di Jln. Jend. Sudirman No. 29 Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka.
- SOROTAN: Memaknai Kemerdekaan
- Rayakan HUT RI ke -79, 79 Mapala UNIPA Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Bukit Wair Nokerua
Selanjutnya, ketiga advokat tersebut disebut sebagai penerima kuasa untuk bertindak baik bersama sama maupun sendiri untuk melakukan pendampingan dan penyelesaian masalah perundungan seksual yang terjadi di SMP nEGERI Nara terhadap korban.
Sebagai Penerima Kuasa, ketiga advokat tersebut berhak untuk membuat dan menandatangani surat somasi/teguran tertulis,melakukan mediasi/ perdamaian, memberikan keterangan pers, bertemu dan berbicara dengan Pejabat Pemerintah atau instansi terkait yang berhubungan dengan permasalahan dimaksud.
Mereka juga berhak mendampingi Pemberi Kuasa,membuat laporan polisi dan menandatangi segala macam surat yang berhubungan dengan masalah ini secara pidana.
Mereka juga berhak melakukan segala upaya dan tindakan hukum yang dipandang perlu guna membela dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan Pemberi kuasa.
Singkatnya, Penerima Kuasa berhak melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu dan penting serta menguntungkan Pemberi Kuasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi sebagaimana diatur daam Pasal 1803 KUH Perdata, yang berbunyi, “ Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya.” (Silvia). ***