Ini Kata JCW Soal Penetapan Tersangka Korupsi Mandala Krida

MAR - Sabtu, 23 Juli 2022 13:45
Ini Kata JCW Soal Penetapan Tersangka Korupsi Mandala KridaStadion Mandala Krida (sumber: null)

YOGYAKARTA (Floresku.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida, Kota Jogja.

Adapun, ketiga nama yang ditangkap komisi antirasuah tersebut adalah Edi Wahyudi (EW), selaku PNS yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.

Edi Wahyudi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.  Kemudian ada Sugiharto (Sgh), selaku Direktur Utama PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto, selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

Aliansi Jogja Corruption Watch (JCW) menilai, penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida ini dapat menjadi momen dalam memperbaiki bidang barang dan jasa untuk ke depannya.

Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan, momentum ini khususnya bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah di lima kabupaten/kota di DIY.

"Masalah yang perlu dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas yakni mulai dari rencana penganggarannya, proses pelelangannya, pengerjaannya hingga hasil dari pengerjaan tersebut. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak," kata Kamba dalam rilis tertulis, dikutip Jumat (22/7/2022).

JCW pun mendorong agar pengadaan barang jasa direncanakan serta dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Contohnya, dengan menginformasikan perencanaan pengadaan di Sistem Informasi Rencana Pengadaan (SIRUP) serta mempublikasikan realisasi pengadaan termasuk anggarannya.

“Dengan begitu, publik dapat mengawasi apakah pengadaan barang jasa apakah telah mematuhi ketentuan atau tidak,” imbuhnya.

Selain itu, JCW juga mendorong agar KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana pada kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yang diduga merugikan negara sebesar Rp31,7 miliar.

"Sungguh angka yang sangat fantastis. Dana sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk mengatasi persoalan kemiskinan di Daerah Istimewa Yogyakarta.”

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida diduga sarat persekongkolan antara PPK dan kontraktor pembangunan atap penutup stadion.

Proyek ini diduga juga terjadi penggelembungan harga. Pada 2016, proyek ini di siapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan pada 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar. (Eff)

 

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 23 Jul 2022 

Editor: MAR
Bagikan

RELATED NEWS