Jelang Pilkades Serentak, Wirawan Labut Minta Inspektorat Daerah dan Panitia Pilkades Jaga Netralitas

redaksi - Jumat, 27 Agustus 2021 14:58
Jelang Pilkades Serentak,  Wirawan Labut Minta Inspektorat Daerah dan Panitia Pilkades Jaga NetralitasPraktisi Hukum Wirawan Labut (sumber: Jivansi)

RUTENG (Floresku.com)  - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Manggarai tahun 2021 tidak lama lagi akan dilaksanakan secara serentak. Saat ini masing-masing bakal calon pun sudah mulai mempersiapkan dokumen persyaratan untuk mendaftar. 

Namun untuk kades petahana, tahun ini Pemerintah Daerah memberlakukan aturan baru. Salah satunya adalah kades petahana diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari inspektorat daerah dan menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) selama 3 (tiga) tahun terakhir masa jabatan.

Sebagaimana diketahui, kewajiban menyerahkan dokumen rekomendasi inspektorat dan laporan LKPPDes 3 tahun terakhir termaktub dalam lampiran XIII Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai No. 19 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Manggarai, dengan judul ‘Format Ceklist Penelitian Kelengkapan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa.’ 

Hal ini mengandaikan bahwa bila Cakades petahana atau incumbent tidak melengkapi dokumen tersebut, maka mereka terancam terdiskualifikasi atau gugur.

Praktisi Hukum Wirawan Labut saat dimintai komentarnya menjelaskan, secara keseluruhan format cek list itu memuat 21 point. Ketentuan bagi Cakades Petahana untuk melampirkan rekomendasi inspektorat daerah dan LKPPDes 3 tahun terakhir masa jabatan terdapat pada poin ke-17 dan ke-18.

"Diketahui, LKPPDes itu dalam bentuk Perdes, artinya harus disepakati atau diterima oleh BPD (Badan Permusyaratan Desa), baru diterbitkan salinannya sebagai bagian dari proses pengundangan dalam Lembar Desa, lalu salinannya disampaikan ke Bupati/Walikota melalui camat sebagai laporan," ujar Wirawan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Wirawan Labut menjelaskan, syarat penting bagi Cakades Petahana untuk melampirkan dokumen LKPPDes secara eksplisit dalam Permendagri 112/ 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 7, huruf c yang merupakan penjabaran atas pasal 6 huruf a itu harus ditempuh, tidak boleh dilompati. Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka Cakades Petahana wajib melampirkan dokumen LKPPDes. Permendagri No. 112/2014 Pasal 6, memuat tahapan pemilihan kepala desa: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan suara; d. Penetapan. Pada Pasal 7, huruf c, persiapan pemilihan di desa sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan, salah satunya huruf c, yaitu “laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan”.

"Apabila Cakades Petahana tidak melampirkan surat rekomendasi dari inspektorat daerah dan LKPPDes 3 tahun terakhir dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c," ungkap Wirawan Labut.

Karena itu pula, lanjut Wirawan Labut, apabila panitia masih menerima pendaftaran Cakades petahana/incumbent yang tanpa melampirkan dokumen rekomendasi Inspektorat Daerah dan LKPPDes, maka siapa pun bisa menggugat panitia agar calon Kades petahana tersebut didiskualifikasi.

"Dokumen persyaratan tersebut berguna agar masyarakat bisa menilai prestasi apa yang sudah dicapai petahana selama masa jabatan kades sebelumnya. Apabila Cakades incumbent tidak melengkapi berkas persyaratan, maka kuat dugaan bahwa Cakades tersebut bermasalah dan tidak melaksanakan tanggungjawabnya," tegas Wirawan Labut.

Lebih lanjut, Praktisi Hukum Wirawan Labut menerangkan bahwa seyogyanya UU/Permendagri tentang Pilkades turunannya perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pilkades, bukan Peraturan Bupati (Perbub) saja.

“PERDA Kabupaten masuk dalam Hirarki perundangan yang sifat hukumnya mengikat dan mempunyai sanksi hukum yang bersifat memaksa (Punishment). Saran dan solusinya adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai perlu mengeluarkan peraturan dalam bentuk PERDA Pilkades 2021, untuk memperkuat Peraturan Bupati (Perbub)”, terang Wira, Praktisi Hukum asal Manggarai ini, (27/08).

Lebih jauh, terkait peran dari instansi inspektorat dan panitia Pilkades, Wirawan Labut menegaskan pentingnya profesionalitas dan netralitas dalam menilai Cakades Petahana dan tidak boleh memanfaatkan syarat itu untuk kepentingan lain, atau jadi peluang untuk nepotisme dan praktek korupsi.

“Apabila rekomendasi Inspektorat Daerah dan laporan LKPPDes ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c”, kata Wira Labut.

"Apabila Panitia masih menerima pendaftaran Cakades Petahana yang tanpa melampirkan dokumen pendaftaran yang lengkap, maka siapa pun bisa menggugat panitia agar Cakades Petahana tersebut didiskualifikasi," jelas Alumni Kampus Universitas Nasional Jakarta ini.

Mengakhiri komentarnya, Wirawan Labut menyampaikan harapannya agar masyarakat Manggarai yang ikut dalam pemilihan Kepala Desa tahun ini bisa lebih cerdas menentukan pilihannya.

"Saya berharap masyarakat Manggarai yang ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini harus cerdas dalam menentukan pilihan kadesnya," pungkasnya. (Jivansi)

BACA JUGA: https://floresku.com/read/untuk-bisa-nyalon-lagi-kades-petahana-di-manggarai-wajib-buat-lkpp-des-3-tahun-terakhir

 

Editor: Redaksi

RELATED NEWS