Untuk Bisa Nyalon Lagi, Kades Petahana di Manggarai Wajib Buat LKPPDes 3 Tahun Terakhir

redaksi - Kamis, 26 Agustus 2021 20:38
Untuk Bisa Nyalon Lagi, Kades Petahana di Manggarai Wajib Buat LKPPDes 3 Tahun TerakhirAman Suparman, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) (sumber: Istmewa)

RUTENG (Floresku.com) - Calon Kepala Desa (Cakades) incumbent atau petahana terancam gugur atau terdiskualifikasi bila tidak menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) selama 3 (tiga) tahun terakhir. Hal ini bermaksud menyaring, apakah calon incumbent atau petahana sudah meyelesaikan tanggung jawabnya atau belum.

Kewajiban menyerahkan LKPPDes tersebut termaktub dalam Lampiran XIII Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai No. 19 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Manggarai, dengan judul ‘Format Ceklist  Penelitian Kelengkapan Dokumen Administrasi Pernyataan Bakal Calon Kepala Desa.’

Secara keseluruhan  format ceklist itu memuat 21 poin. Kententuan bagi Cakades petahana untuk melampirkan LJPPDes 3 tahun terakhir terdapat pada poin ke-18.

Diketahui, LKPPDes itu dalam bentuk Perdes, artinya harus disepakati atau diterima oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam musyawarah pleno BPD, baru diterbitkan salinan sebagai bagian dari proses pengundangan dalam Lembar Desa, lalu fotocopi salinannya disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat sebagai laporan. 

Syarat Cakades petahana yang wajib melampirkan dokumen LKPPDes secara eksplisit tertera dalam Permendagri  112/ 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 7, huruf c yang merupakan penjabaran atas pasal 6 huruf a itu harus ditempuh, tidak boleh dilompati. Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka cakades petahana wajib melampirkan dokumen LKPPDes. 

Permendagri No. 112/2014 Pasal 6, memuat tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades): a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan suara; d. Penetapan. Pada Pasal 7, huruf c, persiapan pemilihan di desa sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan, salah satunya huruf c, yaitu “laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan”. 

Apabila Cakades petahana tidak melampirkan LKPPDes pada berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c.

Apabila panitia masih menerima pendaftaran Cakades petahana yang tanpa melampirkan dokumen LKPPDes, maka siapa pun bisa menggugat panitia agar Cakades petahana tersebut didiskualifikasi.

Merujuk ke UU Desa

Saat dimintai komentarnya perihal ketentuan bahwa setiap Cakades petahana wajib melampirkan dokumen LKPPDes ketika pendataran untuk ikut Pilkades, Aman Suparman selaku Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan bahwa ketententuan tersebut merujuk ke UU Desa dan Regulasi Turunan terkait, terutama Perda yang berlaku di setiap daerah, termasuk Perda Kab Manggarai tentang Pilkades. Perda tersebut menyebtukan bahwa  Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggunggjawab 30 hari setelah BPD memberitahu tentang masa akhir jabatan.

"Artinya, entah dia mau mengikuti proses pencalonan lagi atau tidak, si Kades wajib memberikan laporan akhir masa jabatan pada periode tersebut," tegas Aman Suparman.

Menurut dia, memang patut disayangkan, UU Desa dan Peraturan Pusat terkait masih absen untuk menempatkan “kualitas” laporan akhir masa jabatan sebagai salah satu persyaratan ketika petahana mau mengikuti proses pencalonan lagi. Tidak heran, banyak Perda tentang Pilkades juga tidak mengatur terkait persyaratan ini.

"Nah, saya kira, gagasan untuk menjadikan laporan akhir masa jabatan Kades sebagai salah satu persyaratan petahan untuk mencalonkan diri, patut diperhatikan ke depan. Artinya ini menjadi agenda ke depan. Karena proses pencalonan yang sedang berjalan saat ini, bersandar pada peraturan yang ada, baik di pusat maupun daerah (perda)," ungkap Aman Suparman.

Karena itu, lanjut Aman, agenda ke depan adalah  Daerah, terutama Kepala Daerah, bisa merevisi Perda atau Peraturan Kepala Daerah tentang Pilkades dengan mempertimbangkan hasil LPJ Kades seabgai salah satu indikator dalam proses penjaringan Cakades. 

"Di level kabupaten ‘kan ada panitia pemilihan kabupaten yang beranggotakan beberapa OPD terkait, termasuk inspektorat sehingga hasil laporan kades bisa menjadi materi review bersama di tim ini dan disampaikan ke panitia pemilihan di level desa. Karena panitia di desa yang berwenang melakukan penjaringan atas cakades," pungkas Aman Suparman. 

Poin penting lainnya

Di samping soal LKPPDes, hal penting lain yang disyarakatkan bagi Cakades petahana ada pada ceklist no 17.

Ceklist nomor 17 itu menyebutkan bahwa Cakades petahana harus mengantongi surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah, dengan tujuan untuk memastikan, tidak ada temuan atau catatan yang harus dipertanggungjawabkan Cakades petahana.  (Jivansi)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS