Kantor Staf Kepresidenan: Tawuran Pelajar Termasuk Tindakan Pidana
redaksi - Minggu, 18 Februari 2024 19:37JAKARTA (Floresku.com) - Hingga saat ini tawuran pelajar masih menjadi fenomena rutin di kalangan remaja. Bahkan, tindakan tawuran sudah dianggap sebagai tindakan pidana karena sudah termasuk tindakan penganiayaan.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Erlinda. Ia mengatakan kebanyakkan remaja masih dalam fase keingintahuan, dan coba-coba tetapi berisiko.
"Mau tidak mau remaja-remaja ini jika melakukan tindakan tawuran sudah dianggap sebagai tindakan pidana. Karena sudah termasuk tindak penganiayaan," katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Minggu (18/2).
- Real Madrid Perpanjang Kontrak Toni Kroos Hingga 2025
- Pasir Putih dan Nyiur Melambai di Pantai Cabugao Gamay, Filipina
Erlinda menegaskan bahwa remaja harus betul-betul memahami apa yang dilakukan oleh mereka adalah tindak perilaku pidana dan tindak kejahatan. Oleh karena itu, remaja yang terlibat dalam tawuran akan dibina, yang biasanya melalui tokoh-tokoh remaja, BABINSA, BABINKAMTIBNAS.
"Dan disinilah multi stakeholder sebaiknya melakukan upaya masing-masing. Dan kita libatkan juga remaja-remaja yang tidak melakukan tawuran tadi sebagai contoh teladan," katanya kembali.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan saat ini Pemerintah kembali mengaktifkan program-program yang sudah ada. Hanya saja, kali ini kita lebih tingkatkan lagi, dan lebih di modifikasi.
"Jika mereka memiliki komitmen tidak melakukan tawuran maka mereka akan disiapkan semacam beasiswa. Jadi, itu salah satu bentuk reward yang kita dorong," kata Erlinda.
Oleh karena itu, Erlinda berharap orang dewasa dapat lebih menjadi contoh untuk adik-adiknya atau para temaja. Apalagi ketika menggunakan media sosial di era sekarang ini.
"Karena kebanyakkan mereka remaja gampang dipengaruhi dengan berita-berita buruk," ujarnya. ***