Kasat Reskrim, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra: Kasus Ifanto, Korban Penebasan Masuk Tahap Persiapan Berkas
redaksi - Jumat, 18 Februari 2022 22:15MAUMERE (Floresku.com)-- Kasus penebasan yang menimpa Ifanto Ubaldus Kono, (24), warga Jalan Brai,gang Vl, Kelurahan Nangameting, pada Minggu (6/2) dengan pelaku yang diketahui bernama Lukman, warga Sulawesi Selatan, sementara dalam proses penyidikan, persiapan berkas dan menunggu hasil visum.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, atas ijin Kapolres Sikka saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/2) sore.
Selain sementara dalam proses penyidikan, persiapan berkas dan menunggu hasil visum, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut.
- Yayasan Ayo Indonesia Gelar Sosialisasi HKSR dan Hak Pendidikan Anak Disabilitas
- Ibukotakini.com Bersama KMB Gelar Program 'Berbagi' dengan Para Anak Yatim
- Agung Podomoro Hadirkan 'Properti Booster' untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi
“Untuk saksi ada 5 orang, 2 saksi dari pelaku dan 3 orang dari saksi korban,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai hasil keterangan dari saksi pelaku karena sejauh ini media ini baru mendapatkan keterangan dari korban dan keluarga korban, AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, mengatakan akan menyampaikan hasilnya secara keseluruhan.
“Kita sampaikan nanti hasilnya keseluruhan,” ujar dia.
Untuk diketahui, Ifanto Ubaldus Kono, (24), warga Jalan Brai,Gang 6, Kelurahan Nangameting, menjadi korban penganiayaan (Ditebas dengan menggunakan benda tajam) oleh Lukman, warga Sulawesi Selatan, pemilik Kios Alia yang beralamat di Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, pada Minggu (6/20 lalu.
Akibat penganiayaan itu, Ifanto Ubaldus Kono mengalami luka serius pada kaki bagian kiri, luka pada bagian punggung kiri dan luka pada betis dan paha kanan. (Mardat).***