Kesatuan Masyarakat Racang Buka Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Mabar

redaksi - Senin, 15 November 2021 20:17
Kesatuan Masyarakat Racang Buka Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati MabarKelompok massa dari KRMB berunjuk rasa di halaman Kanto Bupati Maggarai Barat, di Labuan Bajo, Senin, 15 November 2021. (sumber: Tedy N)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Sekelompok massa yang menyebut diri Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB) melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Manggara barat (Mabar), Senin, 15 November 2021. Namun,  mereka dihadang oleh sejumlah petugas keamanan, dengan alasan bahwa Bupati masih bertemu dengan Menteri yang datang dari Jakarta.

Situasi di pintu gerbang kantor Bupati sempat memanas, karena kelompok massa yang berusaha untuk masuk ke halaman kantor Bupati dihadang oleh  pihak petugas kemanan. 

Setelah bernegoaiasi,  pihak keamanan kemudian mengijinkan kelompok massa KRMB untuk masuk ke halaman kantor Bupati. 

Kelompok massa KMRB mengaku kecewa karena mereka dihadang oleh petugas keamanan.  “Jangan ada kata bahwa ‘rakyat dilarang datang ke sini’. Jika ada orang yang bilang bahwa rakyat tidak boleh datang di tempat ini, silahkan tinggalkan tempat ini.  Sebab,  Anda berada di kantor ini karena dipilih oleh rakyat. Tugas Anda adalah untuk mengurus rakyat”,  teriak Stefanus Herson selaku juru bicara KMRB. 

Melalui jurubicaranya, kelompok massa KRMB juga menyampaikan bahwa sejak tahun 1999 mereka berada di bawah tekanan. “Sejak tahun 1999 kami berada di bawah tekanan. Kami dicap sebagai penghuni haram atau  penghuni ilegal. Kami juga dituding sebagai perambah hutan.”

Massa  tidak menafikan bahwa mereka berada di dalam wilayah kawasan pengembangan.  Namun mereka berani tinggal di kawasan tersebut karena undang-undang sudah mengatur tentang masyarakat yang berada di dalam kawasan. 

“Aturan itu ada di kantor ini, jangan bilang tidak," teriak massa KRMB lagi.

“Kami tidak persoalkan lahan seluas 400 hektare, asalkan jangan merampas tanah yang sudah kami miliki dan kami tempati. Istri dan anak kami ada di situ. Mengapa kamu yang baru datang kemarin mecaplok tanah kami dan menanam pilar di atas tanah kami. Atas ijin siapa dan atas keputusan siapa kamu lakukan hal itu? Mengapa Bupati sekarang tidak tindaklanjuti usulan Bupati sebelumnya?”

“Asalkan saudara tahu, sejak tahun 1999 sampai sekarang, kami  tetap tinggal di atas tanah kami. Kami tidak akan pergi dari situ. Anda boleh pergi dan tinggalkan kantor ini, silahkan. Tidak ada masalah, tapi kami tetap tinggal di atas tanah kami, dan kami tidak akan pernah pergi meninggalkannya. Kami dan anak cucu ada di sana, kami hidup, mati dan dikuburkan di sana," kata Stefanus Herson. (Tedy N). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS