Ketua dan Staf Ahli TP PKK NTT Temui Aktivis Bahas Nasib Korban TPPO dan Korban Pelecehan Seksual

redaksi - Rabu, 16 April 2025 12:49
Ketua dan Staf Ahli TP PKK  NTT Temui Aktivis Bahas Nasib Korban TPPO dan Korban Pelecehan Seksual, Ketua TP PKK Provinsi NTT-Mindriyati Laka Lena bersama Staf Ahli TP PKK Provinsi NTT-Vera J. Asadoma mengundang sejumlah aktivis perempuan dan anak membahas secara mendalam perkembangan kasus kekerasan seksual dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama mantan Kapolres Ngada, dengan korban utama anak-anak di bawah umur, Selasa (15/4). (sumber: GG)

KUPANG (Floresku.com) -  Ketua TP PKK Provinsi NTT-Mindriyati Laka Lena bersama Staf Ahli TP PKK Provinsi NTT-Vera J. Asadoma mengundang sejumlah aktivis perempuan dan anak membahas secara mendalam perkembangan kasus kekerasan seksual dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama mantan Kapolres Ngada, dengan korban utama anak-anak di bawah umur.

Pertemuan yang berlangsung Selasa (15/4) pukul 20.00 Wita itu adalah  kelanjutan advokasi yang telah dilakukan oleh Mindriyati Laka Lena terkait kasus ini. Sebelumnya, Mindriyati bersama Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta telah membawa kasus ini ke sejumlah Lembaga nasional seperti Komnas HAM dan LPSK. 

Di NTT sendiri, kasus ini telah menyita perhatian sejumlah lembaga masyarakat sipil di NTT. Ironisnya justru tengah menjabat sebagai Kapolres saat tindakan bejat itu terjadi. 

Tidak hanya satu, beberapa korban yang masih di bawah umur menjadi korban eksploitasi seksual. Seorang korban dewasa bahkan turut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam menyalurkan korban anak-anak kepada pelaku utama. 

Mindriyati dan Vera berharap Gerakan kelompok masyarakat sipil di Jakarta dan NTT dapat dijahit dan berkolaborasi dalam mengawal kasus ini.

Hadir dalam pertemuan ini sejumlah aktivis lintas jaringan yang selama ini vokal dalam isu perlindungan perempuan dan anak di NTT. 

Perwakilan lembaga-lembaga tersebut antara lain RD. Leonardus Mali, Pr (J-RUK Kupang), Ruth Laiskodat (Kadis DP3AP2KB NTT), Ansy Rihi Dara (LBH Apik NTT), Ester Mantaon (Rumah Harapan GMIT), Marince Safe (Rumah Harapan GMIT), Marce Tukan (LPA NTT), Anna Djukana (LPA NTT), Veronika Ata (LPA NTT), Leny Korang (Rumah Perempuan), Libby SinlaloE (Rumah Perempuan), Inka Maramis (Aktivis Sumba Tengah), TH M. Florensia (Bapperida NTT), dan Maria Inviolata (FH Undana). 

Para aktivis hadir bukan hanya sebagai pendengar, tetapi juga sebagai penggerak desakan untuk perubahan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Para aktivis menyampaikan dengan lantang bahwa langkah hukum yang diambil sejauh ini belum cukup. Polisi baru menerapkan dua pasal: UU TPKS dan UU ITE. 

Padahal, fakta lapangan menunjukkan bahwa unsur pelanggaran jauh lebih kompleks—meliputi dugaan TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Anti-Pornografi, hingga dugaan keterlibatan narkoba.

Desakan pun dilayangkan agar pasal-pasal tersebut segera ditambahkan dan pelaku diproses tanpa perlindungan jabatan atau institusi. Kasus ini mencoreng institusi kepolisian dan melukai rasa keadilan masyarakat. 

Lebih dari itu, ini adalah cermin nyata dari kegagalan sistemik dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan perdagangan manusia. Fakta bahwa pelaku adalah aparat aktif menambah urgensi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Ketua TP PKK Provinsi NTT-Mindriyati Laka Lena bersama Staf Ahli TP PKK Provinsi NTT-Vera J. Asadoma menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal. (*)

 

RELATED NEWS