Kominfo Akan Tindak 15 ASN Terlibat Judi Online
redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 09:44JAKARTA (Floresku.com) - Sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang terbukti terlibat judi online (judol) akan didisiplinkan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo), Nezar Patria.
Ia mengatakan setidaknya terdapat 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kominfo yang terdeteksi bermain judol. Menurutnya, mereka telah melanggar peraturan etika.
"Semuanya dilakukan sesuai prosedur pelanggaran etik, hukum," kata Wamenkominfo, Nezar saat ditemui di Auditorium Yusuf Ronodipuro, RRI Jakarta, Jumat (26/7). Penindakan 15 ASN itu akan ditetapkan masing-masing lembaga maupun badan negara yang berada di bawah naungan Kemenkominfo.
- Dirjen Bimas Katolik Suparman Akan Hadiri Rakernas IKDKI di Kampus Universitas Tarumanegara Hari Ini
- Pesan Inspiratif: Biarkan Gandum dan Lalang Tumbuh Bersama Sampai Waktu Menuai
"Peraturan-peraturan yang berlaku di Pegawai Negeri Sipil. Itu mekanismenya saya kira sudah ada di setiap Lembaga/Kementerian," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemenkominfo mencatat sebanyak 15 pegawai di lingkungannya bermain judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"PPATK menyerahkan kepada saya beberapa minggu lalu, Yakni ada 15 pegawai di lingkup Kominfo yang aktif bermain judi online," kata Budi dalam sambutan Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kemenkominfo, secara daring di Jakarta, Kamis (25/7). (SP). ***