Komite dan Guru SD Inpres St Yosef Maumere Minta ‘Sumbangan Tak Wajar’ Sejumlah Orang Tua/ Wali Siswa ‘Buka Suara’

redaksi - Kamis, 08 Juni 2023 20:28
Komite dan Guru SD Inpres St Yosef Maumere Minta ‘Sumbangan Tak Wajar’ Sejumlah Orang Tua/ Wali  Siswa ‘Buka Suara’  Ilustrasi:: Sebuah sekolah di Kabupaten Sikkan meminta siswa mengumpulkan uang senilai Rp 10.000 untuk kado pernikahan seorang guru. (sumber: Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) – Sejumlah orang tua/wali siswa Sekolah Dasar (SD) Inpres Maumere akhirnya ‘buka suara’ atas praktik pungutan ‘tidak wajar’ yang diterapkan pihak sekolah bersama komitenya.

Mereka mengaku terdesak untuk ‘buka suara’ mengenai permintaan sumbangan yang tak wajar itu karena peruntukannya bukan untuk pembiayaan pendidikan, melainkan untuk kado di acara pernikahan salah seorang guru.

Lagi pula anak-anak mereka terus mendesak untuk segera membayar uang sebesar Rp 10.000 yang diminta oleh wali kelas mereka. 

Beberapa orangtua/wali  bahkan mengaku mereka merasa terganggu ketika anak-anak mereka uring-uringan ke sekolah atau mengancam tak masuk sekolah kalau belum mengumpulkan uang sumbangan tersebut.

Yance, seorang ayah dari siswa yang belajar di SDI St Yosef  Maumere  merasa kesal ketika putrinya menyampaikan kalau ia tidak mau masuk sekolah karena malu dengan guru dan teman-temannya. 

“Tadi ibu bilang ke saya: “Kamu tidak usah kumpulkan uang yang sepuluh ribu, karena papamu  tidak setuju,’ katanya, sambil menirukan kata-kata sang guru.

Seorang ibu, orang tua siswa SDI St Yosef yang dihubungi media ini juga mengaku bahwa dia bersama sejumlah orang tua/wali lainnya berkeberatan dengan ‘kebijakan’ pihak sekolah, tetapi dia dan rekan-rekan orang tua/wali yang lain tidak berani ‘buka suara’.

Apa yang dikeluhkan sejumlah orang tua/wali itu bukan suatu isapan jempol belaka. 

Redaksi media ini mendapat lanjutan pesan WhatsApp yang dibagikan oleh seorang guru SDI Santo Yosef. Pesan  itu berbunyi: “Selamat pagi Bapa, Mama semua. Selama 1 minggu ini anak-anak jangan absen karena  jadwal remedial hanya sampai jam 09.20 yah, karena guru-guru ada mengikut kegiatan pelatihan. Dan mulai hari ini, anak-anak akan mengumpulkan uang sebesar Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk Kado kelas Pernikahan Ibu Maria (bukan nama sebenarnya) di awal bulan Juli ini. Terima kasih.”

Ketika Floresku.com mengonfirmasi soal pengumuman itu, Kepala SDI St Yosef Walburga Bunga berdalih bahwa pungutan itu sudah biasa diterapkan, karena sudah menjadi ‘kebijakan’ dari pimpinan sekolah sebelumnya. 
Namun, ia tidak menunjukkan bukti tertulis terkait ‘kebijakan tersebut.

Seorang ibu yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa empat anaknya  pernah belajar di sekolah tersebut. Ia  mengatakan dirinya ia merasa kesal dengan  ‘kebijakan pemungutan’ uang seperti yang tertulis dalam pesan WhatsApp yang beredar sejak Selasa, 6 Juni 2023 itu.

Ia mengatakan sudah menjadi semacam tradisi di sekolah itu.

"Itu sudahh lama berlangsung, sudah menjadi semacam tradisi.  Hal itu dibuat berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah dan para orang tua/wali siswa. Memang, jumlah yang dipungut dari setiap anak tidak terlalu besar, tetapi saya sama sekali tidak setuju, karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Seorang ibu yang  anaknya baru duduk di kelas tiga di sekolah itu merasa kesal juga.  Wanita yang bekerja di sebuah lembaga pendidikan swasta Katolik di Maumere itu mengatakan merasa prihatin dengan kejadian seperti itu.

Sementara itu, Yance, orang tua salah seorang siswa kelas 5 mengatakan bahwa Kamis (8/6) siang ia dipanggil ke sekolah  perihal ‘kebijakan’ sekolah.  

Dalam diskusi tersebut, beberapa guru dan Paulus Papo Belang (Wakil ketua Komite) berusaha meyakinkan dirinya bahwa tidak ada yang salah dengan pengumuman atau permintaan sumbangan. 

Bahkan, mereka justru seakan menyalahkan dirinya dengan berkata ‘mengapa tidak dikomunikasikan baik-baik dengan komite dan para guru kalau tidak setuju dengan pengumpulan uang tersebut.

‘Apalagi ini adalah masalah internal. Seharusnya dikomunikasikan dahulu dengan pihak Komite dan para guru di sini. Jangan langsung membawa masalah ke pihak di luar,” kata Paulus Papo.

Papo mengatakan, permintaan atau pengumpulan dana itu adalah hasil kesepakatan yang diambil Komite Sekolah, para guru bersama para orang tua/wali siswa.

“Kita ‘kan dananya terbatas, pada hal ada banyak yang perlu mendapat perhatian, misalnya ada guru yang menikah, meninggal dunia, atau pensiun. Mau ambil dana dari mana, kalau bukan meminta kontribusi dari para orang tua,” Yance menirukan  perkataan Papo. 

Tanggapan Plt Kepala Dinas 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sikka yang dimintai tanggapan perihal keluhan sejumlah orang tua/wali mengatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan tradisi permintaan sumbangan seperti itu. 

“Saya mohon (pihak sekolah) segera membatalkan permintaan sumbangan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012.

Menurut penelusuran redaksi media ini,  diketahui bahwa pemerintah sudah mengatur perihal pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012.

Pasal 1, Ayat 1, menyebutkan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”

Kemudian, Ayat 2 menyebutkan, “sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.”

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa  pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.

Terkait  usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, bahwa menurut Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, tertulis: “Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.” 

Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid. (Sil/Redaksi). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS