KOMPAK Indonesia Ajak Publik Dukung Gubernur Melki Lakalena Tuntaskan Masalah Korupsi di Bank NTT
redaksi - Sabtu, 03 Mei 2025 18:40
JAKARTA (Floresku.com) - Pernyataan Gubernur NTT Melky Lakalena bahwa deviden Bank NTT kecil karena mengakomodasi Tim Sukses dalam urusan BUMD di NTT patut kita dukung total dan kawal ketat.
Hal ini disampaikan Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia melalui keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (3/5) sore.
Lebih parah lagi saat ini Bank NTT dilanda persoalan serius soal Tindak Pidana Korupsi merampok hak-hak Ekosob rakyat miskin NTT.
Dari nama-nama yang ikut mendaftar menjadi calon Direktur Utama dan Komisaris Utama banyak di antaranya terlibat kasus hukum baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Kasus-kasus Korupsi yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum antara lain kasus MTN 50 miliar rupiah yang diendap di Kejati NTT harus kawal ketat.
Tak terkecuali kasus kredit macet PT Pundi Mas 100 miliar lebih dan 1,5 miliar rupiah yang sedang diproses dan ditangani Gedung Merah serta kasus-kasus Pidana umum yang akan dilaporkan dan diproses hukum patut menjadi perhatian serius dari Pemegang Saham Pengendali Gubernur NTT dan Pemegang Saham 22 Kabupaten/Kota para Bupati dan Walikota agar tidak melakukan kongkalikong dalam membenahi Bank NTT dan BUMD lainnya di NTT.
- Paviliun Wonderful Indonesia Kembali Promosikan 10 Destinasi Super Prioritas di MITE 2025
- Kemenpar Sampaikan Catatan Laporan Kinerja Pariwisata Indonesia Periode Maret-April
Terpanggil nurani kemanusiaan menyelamatkan NTT dari praktek KKN Berjamaah yang merampok Hak-Hak Ekosob Rakyat Miskin NTT yang selama ini menjadi Korban Eksploitasi Kejahatan Human Trafficking, Kejahatan Seksual dan Kejahatan Korupsi Berjamaah oleh Kaum Kuat Kuasa kongkalikong dengan Oknum APH, maka kami dari KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan:
Pertama, mendesak Gubernur NTT dan 22 Bupati/Walikota se NTT sebagai Pemegang Saham untuk tidak memilih Dirut dan Komisaris Bank NTT yang tersangkut kasus pidana umum dan Pidana Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, mendesak Jaksa Agung RI untuk copot Kajati dan Aspidsus Kejati NTT karena petikan kasus MTN 50 miliar. Ketiga,mendukung total KPK RI segera Tangkap dan Proses Pelaku dan Aktor Intelektual Korupsi Berjamaah di Bank NTT.Keempat,mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di NTT dan Nasional untuk mendukung Kejaksaan Agung RI dan KPK RI. (*)