Bupati dan Penjabat Bupati yang melakukan perlawanan terhadap Penjabat Gubernur NTT patut diduga kuat terlibat kredit/ pinjaman di Bank NTT dan tersandung dugaan kuat kasus korupsi.
Dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Aspidsus Kejati NTT, Ridwan S.Angsar, SH,MH dalam melakukan kriminalisasi hukum dan diskriminasi HAM terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT,Jonas Salean,SH,Msi wajib dilawan.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Penjabat Gubernur NTT, terkai dilakukannya audit investigasi komprehensif terhadap Bank NTT.
Lamban dan diduga kuat dipetieskannya proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi kasus MTN senilai 50 miliar oleh Kejati NTT sekaligus mengawal proses hukum Tipikor Kredit Fktif PT Budimas Pundinusa sebesar Rp 130 miliar oleh KPK RI maka pada hari Jumat, 24 November 2023.