KPK Dorong Pemerintah Kabupaten Mabar Kembangkan Tata Kelola
redaksi - Sabtu, 10 April 2021 17:27Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria memaparkan hasil evaluasi program pencegahan korupsi Pemda Manggarai Barat. Foto/iNews TV/Yoseph Mario Antognoni
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendorong Pemerintah Kabupaten Manggara Barat (Pemkab Mabar) untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Dengan demikian, Kabupaten Mabar akan mengalami peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP). Sebab, karena skor MCP mencerminkan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria menyampaikan hal itu dalam rapat tatap muka dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) dengan seluruh jajaran Pemkab Mabar, di Labuan Bajo, Jumat (9/4).
"MCP seharusnya mudah dilakukan. Walau tidak semua dapat diukur dengan MCP, setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk melihat keseriusan pemda, terutama pola koordinasi dan komunikasi antar OPD. Biasanya tidak tercapai indikator karena adanya ego sektoral antar OPD," ujar Dian Patria.
Menurut Dian Patria, program-pogram yang menjadi pencegahan korupsi di antaranya adalah perbaikan tata keloila pemerintahan, penyelamatan aset dan keuangan daerah, serta hal-hal tematik seperti penganangan Covid-19, optimalisasi BUMD.
Berdasarkan catatan KPK, per 13 Januari 2021, skor MCP Kabupaten Mabar secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu 33,7 persen, sedangkan se-Provinsi NTT yaitu 32,98 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen. KPK mendorong Bupati, Sekda dan jajaran OPD agar melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen.
Sementara itu, Bupati Mabar Edistasius Endi dalam rapat evaluasi tersebut menyampaikan perlunya pendampingan KPK terutama dalam implementasi program pencegahan korupsi termasuk MCP.
“Memasuki usia 18 tahun penyelenggaraan pemerintahan, kami akui masih banyak ketertinggalan. Kami terlalu tidur lelap. Bukan saja masalah aset, belum lagi terkait disiplin pegawai, dan masih banyak hal lain yang menyangkut pelayanan publik yang perlu kami benahi. Saya sudah menjadikan upaya pembenahan itu sebagai bagian dari program 100 hari. Begitu Perda RPJMD selesai, kami akan rombak OPD. Kami pastikan tindakan tegas tidak hanya di awal menjabat saja,” ujar Bupati Edi.
Menurut data Pemkab Mabar, dari total 885 bidang tanah bangunan, baru 11,41 persen atau 101 bidang yang tersertifikat. Sisanya 88,59 persen atau 784 bidang belum bersertifikat. Lebih lanjut terkait aset bermasalah, KPK beserta jajaran Pemkab juga akan melakukan peninjauan lapangan pada minggu ini.
Dalam rapat tersebut , KPK juga memberi perhatian pada penerimaan pajak daerah, termasuk pajak pusat. Untuk mengoptimalkan penerimaan DBH/TKDD, KPK pun menyarankan agar Pemda membuat aturan hukum di mana pelaku usaha yang berusaha di Wilayah Pemda Manggarai Barat untuk membuat NPWP Cabang Terkait pajak daerah, pemda mengharapkan masukan dan dukungan KPK terkait dengan belum dapat dipungutnya pajak parkir dan restoran yang berada di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo.(TARI)