KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

redaksi - Kamis, 12 Maret 2026 10:15
KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota HajiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3). (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3). 

Pria yang akrab disapa Gus Men itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Menurut dia, penyidik KPK telah memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar, hari ini (Kamis, 12 Maret 2026) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, khususnya terkait pengelolaan kuota tambahan pada musim haji 2023–2024.

Baca juga;

“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujarnya.

Budi menambahkan, proses pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga antirasuah itu berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Yaqut sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK melalui mekanisme praperadilan. Namun majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut langkah KPK sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, seluruh petitum yang diajukan pihak Yaqut dalam praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima. Proses penyidikan oleh KPK pun berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Sandra). ***

 

 

 

RELATED NEWS