KSOP Labuan Bajo Tindak Tegas Kapal Bawa Rombongan Jessica Mila

Redaksi - Senin, 10 Agustus 2026 19:24
KSOP Labuan Bajo Tindak Tegas Kapal Bawa Rombongan Jessica MilaRombogan Jesica Milla tampa berada di kawasan Padar dan Pink Beach saat kawasan itu ditutup sementara. (sumber: Instagram)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo buka suara terkait kapal yang membawa rombongan aktris Jessica Mila ke kawasan Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo saat jalur pelayaran menuju kawasan tersebut sedang ditutup sementara.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap kapal yang terbukti melanggar larangan pelayaran tersebut.

“Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, tidak ada kecuali,” kata Stefanus kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, penutupan jalur pelayaran bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan menyusul kondisi cuaca laut yang berpotensi membahayakan pelayaran wisata.

KSOP Kelas III Labuan Bajo sebelumnya menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Baca juga:

Dalam maklumat tersebut, pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo ditutup sementara pada 7-10 Agustus 2026.

Keputusan itu merujuk pada prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang. Kecepatan angin diprakirakan mencapai 26 knot dari arah tenggara dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter.

“Pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo ditutup sementara. Pelayaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Rinca,” demikian isi maklumat KSOP Kelas III Labuan Bajo.

Dua Kapal Diduga Melanggar

Stefanus mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya dua kapal yang diduga melakukan pelanggaran dengan memasuki kawasan Pulau Padar saat penutupan jalur pelayaran.

Kedua kapal tersebut yakni Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune.

“Kapal yang masuk kawasan Pulau Padar tanpa persetujuan berlayar (SPB) dari kami, pasti disanksi,” tegas Stefanus.

KSOP Labuan Bajo, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap satu kapal lainnya yang diduga ikut melakukan pelanggaran.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dan bukti yang cukup, KSOP memastikan tindakan akan diberikan tanpa membedakan siapa penumpang atau pemilik kapal.

“Jika ditemukan kapal lain yang ikut melanggar beserta buktinya, kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Rombongan Jessica Mila Jadi Sorotan

Sebelumnya, foto rombongan Jessica Mila saat berada di kawasan wisata Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo beredar di media sosial.

Unggahan tersebut kemudian menjadi perbincangan karena kunjungan dilakukan ketika KSOP Labuan Bajo telah menetapkan penutupan sementara rute pelayaran menuju kawasan tersebut.

Di akun media sosial Jessica Mila sendiri tidak terlihat unggahan foto yang berkaitan dengan perjalanan tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana kapal yang membawa rombongan tersebut dapat mencapai kawasan Pulau Padar ketika jalur pelayaran sedang ditutup.

KSOP Labuan Bajo kini melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang diduga melanggar ketentuan.

Stefanus kembali menegaskan bahwa aturan penutupan pelayaran diberlakukan untuk seluruh pengguna jasa pelayaran.

Menurutnya, faktor keselamatan harus menjadi prioritas utama, terlebih kondisi cuaca laut saat itu memiliki potensi membahayakan kapal wisata.

“Tidak ada kecuali,” tegasnya.

KSOP Labuan Bajo memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. (Tari). ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS