Lagi, Jatanras Polres Manggarai Amankan Terduga Pelaku Pencurian Asal Wae Mbelang

redaksi - Sabtu, 27 November 2021 22:35
Lagi, Jatanras Polres Manggarai Amankan Terduga Pelaku Pencurian Asal Wae MbelangSatuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan A L, terduga pelaku pencurian uang dan barang kios di Wae Mbelang (sumber: Humas Polres Manggarai)

RUTENG (Floresku.com) - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan A L, terduga pelaku pencurian uang dan barang kios di Wae Mbelang, Desa Benteng Kuwu dan Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Sabtu, 27 November 2021,  malam, dan pelaku berinisial H masih dalam pencarian.

"Pada hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021 sekitar pukul 20.30 Wita unit Jatanras berhasil mengamakan pelaku berinisial A L di Wae Mbelang Desa Benteng Kuwu Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai sedangkan pelaku berinisial H masih dalam pencarian",kata Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budi Arsa.

"Saat ini, pelaku  A L dan barang bukti berupa uang dan rokok diamankan di Polres Manggarai untuk proses sesuai hukum yang berlaku," kata Ipda I Made Budi Arsa.

Informasi yang diperoleh media ini, yang menjadi korban dalam aksi tersebut atas nama Benediktus Pandur (50) asal Wae Mbelang Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai dan Leonarda Yosefina Kandida Angkut (35) asal Taga, Kelurahan Golodukal Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Diketahui pelaku pencurian tersebut berinisial A L,  (22). Pelaku berasal dari Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dan H yang melarikan diri, pelaku tersebut berasal dari kampung Lewat Kabupaten Manggarai Barat.

Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan barang bukti berupa rokok Surya 12 sebanyak 29 slot, rokok Sampoerna 2 slot, rokok capucino 2 slot,rokok Arrow 1 slot, senter sebanyak 5 buah, uang sebanyak Rp. 512.000 dan 1 unit sepeda motor merek  Honda versa warna hitam.

Kapolres Manggarai, melalui  Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budi Arsa kepada floresku.com menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu,  27 November 2021 sekitar pukul 02.00 Wita para pelaku ke kios milik Benediktus Pandur dengan menggunakan alat bantu satu unit sepeda motor merek Honda versa warna hitam,. Sesampai di kios milik Benediktus Pandur pelaku  merusak gembok kios menggunakan palu dan tang, kemudian pelaku tersebut masuk dan mengambil barang kios milik saudara Benediktus Pandur berupa rokok.

Di waktu yang berbeda, lanjut dia sekitar jam 03.00 wita, menggunakan sepeda motor merk Honda Verza,  pelaku ke kios milik saudari Leonarda Yosefina Kandida Angkut. 

Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak gembok kios, menggunakan palu dan tang kemudian para pelaku masuk ke dalam kios.

"Mereka mengambil barang - barang kios berupa uang dan rokok serta senter kemudian para pelaku menyimpan barang curian berupa rokok dan senter di gudang kosong di Wae Mbelang Desa Benteng Kuwu Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai  sedangkan uang hasil curian para pelaku bagi dua", kata dia. Paul).

RELATED NEWS