Lahan Digarap, Tanaman Dirusak, Gugatan Ditolak: Aliando Gode Disomasi Balik!
redaksi - Selasa, 01 Juli 2025 21:20
MAUMERE (Floreku.com) — Sengketa kepemilikan dan pengelolaan lahan kembali memanas di Kabupaten Sikka, setelah Kantor Hukum EMG Law Offices, yang dipimpin oleh Emanuel Herdiyanto Moat Gleko, S.H., M.M., resmi melayangkan surat somasi kepada Aliando Gode.
Somasi ini menyusul dugaan penguasaan sepihak dan tindakan merugikan secara materiil dan immateriil terhadap klien mereka, yang telah bertahun-tahun mengelola bidang-bidang tanah milik Aliando berdasarkan kesepakatan awal.
Dalam somasi tersebut, EMG Law Offices menjelaskan bahwa klien mereka telah melakukan pengelolaan lahan secara aktif dan mandiri — mencakup pembersihan lahan dan penanaman berbagai jenis tanaman bernilai ekonomi seperti kelapa, pisang, kayu sengon, dan tanaman keras lainnya, dengan seluruh biaya ditanggung sendiri.
Surat somasi tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas dilakukan berdasarkan perikatan hukum yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, dan diperkuat dengan bukti otentik dan saksi-saksi yang siap dihadirkan di pengadilan.
Namun pada tahun 2023, Aliando Gode justru menggugat balik klien EMG melalui Perkara Nomor 41/PDT.G/2023/PN.MME di Pengadilan Negeri Maumere. Gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
- Fokus Transformasi, BRI Optimalkan Semua Aspek Layanan dan Operasi
- Bupati Ende Hadiri Puncak 'Festival Uwi Kaju' di Desa Roga, Dukung Pengembangan Potensi Lokal
- KUR BRI Bantu UMKM Pemasok MBG Naik Kelas Sekaligus Buka Kesempatan Kerja Baru
Yang mengejutkan, meskipun telah kalah di pengadilan, Aliando Gode disebut tetap memaksakan pengambilalihan lahan secara sepihak. Bahkan, ia memberikan izin kepada panitia Kejuaraan Daerah Grass Track & Motocross 2025 untuk menggunakan lahan tersebut, yang menyebabkan kerusakan pada tanaman-tanaman ekonomi milik klien EMG.
“Akibat pembukaan areal Grass Track, klien kami mengalami kerugian material berupa biaya awal pembersihan, pembelian bibit, serta rusaknya tanaman ekonomi. Di samping itu, juga terdapat kerugian immaterial berupa hilangnya hasil panen dan keuntungan atas investasi jangka panjang,” tulis kuasa hukum dalam somasi tersebut.
Atas insiden ini, klien EMG telah melaporkan dugaan pengrusakan ke Polres Sikka (LP/B/90/VI/2025/SPKT/Polres Sikka), dan menyatakan bahwa nilai total kerugian telah dihitung secara rinci dan siap ditindaklanjuti secara hukum jika somasi tidak direspons.
Somasi itu memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak Aliando Gode untuk memberikan tanggapan, baik berupa pengembalian hak pengelolaan maupun pembicaraan soal ganti rugi. Jika tidak ada itikad baik, EMG Law Offices menyatakan akan menempuh langkah hukum perdata dan pidana secara tegas.
> “Kami masih membuka ruang musyawarah. Namun jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, kami akan melanjutkan dengan upaya hukum demi kepastian dan perlindungan hak klien kami,” tegas EMG.
Sebagai bagian dari langkah hukum yang transparan dan terukur, tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Maumere, Panitia Kejuaraan Gasstrack & Motocross 2025, serta Polres Sikka.
Rilis ini menegaskan bahwa sengketa agraria di tingkat lokal menuntut penanganan serius, dan semua pihak diimbau untuk menghormati hukum serta menghargai pihak-pihak yang telah mengelola dan berinvestasi atas lahan dengan itikad baik. (Silvia). ***