Laka Lantas di Wilayah Hukum Polres Sikka Paling Banyak Dipengaruhi oleh Miras

redaksi - Rabu, 20 April 2022 19:03
Laka Lantas di Wilayah Hukum Polres Sikka Paling Banyak Dipengaruhi oleh MirasKasat Lantas Polres Sikka, AKP Firammudin S.H (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com)  - Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) selama periode Januari 2022 hingga April 2022 terhitung sebanyak 15 kasus.

Berdasarkan data dari  Sat Lantas Polres Sikka, dari jumlah itu, 9 orang di antaranya meninggal dunia, 3 (tiga) orang mengalami luka berat, dan 19 orang lainnya mengalami luka ringan.

Kasat Lantas Polres Sikka, AKP Firammudin S.H yang di wawancarai media ini di ruang kerjanya Rabu 20/4/22 mengatakan "penyebab kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sikka paling banyak dipengaruhi oleh minuman keras (miras)".

"Selain miras, kurangnya kesadaran masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar juga menjadi pemicu laka lantas. Faktor lain yaitu kelebihan muatan untuk kendaraan roda 4,sedangkan roda 2 biasanya merka bergoncengan tiga orang (GTO),tidak menggunakan helm dan kendaraan yang tidak layak digunakan yaitu tidak di lengkap dengan lampu utama dan rem," ujar AKP Firammudin.

AKP Firammudin juga menjelaskan bahwa titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kota Maumere yaitu terjadi di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, jembatan Wailiti dan Patisomba, dan jalan Gajah Mada sampai Kelurahan Nangalimang.

Sementara titik rawan terjadinya kasus lakalantas di luar wilayah Kota Maumere yaitu di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kewapante hingga Waigete hingga Talibura dan di wilayah Kecamatan Paga.

AKP Firammudin mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sikka agar tetap mematuhi dan menaati aturan lalu lintas.

"Serta pada saat mau mengemudikan ataupun mengendarai kendaraan wajib mengecek kesiapan fisik dari kendaraan serta perorangan nya di utamakan sehat jasmani dan rohani," pesan AKP Firammudin. (Mardat). ***

RELATED NEWS