Lorens Logam Meminta KPK RI Untuk Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hiba KPUD Mabar

redaksi - Rabu, 23 November 2022 22:19
Lorens Logam  Meminta KPK RI Untuk Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hiba KPUD MabarLorens Loga, Ketua Komisi Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Manggarai Barat. (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Lorens Logam Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Manggarai Barat  meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia  ( KPK RIuntuk mengusut dugaan penyelewengan dana hiba pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 sebesar sebesar Rp. 28.963.487.000.00

Ia mengatakan hal itu  terbukti dari beberapa item kegiatan KPU yang anggarannya besar namun pelaksanaannya tidak balance dengan anggaran yang digelontorkan. Misalnya mulai dari penyelenggaraan debat pilkada yang diduga menghabiskan anggaran sebesar 300 juta.

Logam mengatakan, besaran anggaran KPU Mabar yang diusulkan ke Pemkab Manggarai Barat terdiri dari tiga item utama, yakni belanja pegawai Rp. 12.652.120.000, belanja barang dan jasa Rp. 15.012.927.000 dan belanja Pemilihan Umum (Pemilu) ulang Rp 1.298.440.000.

" Kami menduga ada indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dan dugaan awal ratusan juta, untuk itu saya dan tim sedang bekerja  untuk melakukan pulbaket (Pengumpulan Berkas dan Keterangan)", ungkap Logam saat ditemui oleh media ini, beberapa pekan lalu di Labuan Bajo.

"Data yang kami himpun, lokus kegiatan debat di Hotel Perundi yang kisaran biaya ruangan 4 juta rupiah untuk waktu 8 jam ditambah makan minum serta biaya sound System yang berkisar 10 15 jta," ungkapnya.

Dikatakannya juga, atas dugaan penyimpangan itu, pihaknya sudah minta konfirmasi ke pihak KPUD Mabar melalui Sekertariat namun yang bersangkutan sangat keberatan jika pengeluaran internal KPU dibuka ke publik.

"Atas dugaan penyimpangan ini, saya sudah minta konfirmasi dari Sekretaris KPU untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan sangat keberatan jika pengeluaran internal KPU dibuka ke publik," ungkapnya.

Berangkat dari hal ini menurut Logam, sudah ada bukti petunjuk kalau ada penyimpangan. Karena mestinya anggaran yang bersumber dari keuangan Negara wajib terbuka bagi siapapun yang meminta, sesuai spirit UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Banyak bukti lain yang kami kantongi, namun dalam waktu dekat kami koordinasi dengan penyidik untuk segera melakukan penyelidikan," ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris KPUD kabupaten Manggarai Barat Bonavantura Bosman mengatakan dalam pengelolaan dana tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

" Dasar penyusunan anggaran dalam pemilihan Bupati tahun 2020 itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang pedoman kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. Kemudian Peraturan Mentri keuangan RI Nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan tahun 2020.

Ia juga mengatakan pengelolaan anggaran pemilihan Bupati dm Wakil Bupati kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 sudah di laudit oleh APIP KPU RI dan tidak ada masalah.

Terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh ketua PKN Mabar, Bonavantura mengatakan itu tidak benar dan tidak berdasar dan juga anggaran yang disampaikan juga tidak benar karena anggaran yang digunakan oleh pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat itu senilai Rp. 26.314.613.000.

" Terkait pemberitaan yang beredar itu semua tidak benar karena kami sudah mempunyai standar penyusunan anggaran dan tidak boleh melebihi standar yang sudah ditentukan," ungkapnya.

Editor: MAR

RELATED NEWS