Menuju Detik-Detik Pergantian Tahun, Polres Mabar Larang Konvoi

redaksi - Jumat, 31 Desember 2021 09:49
Menuju Detik-Detik Pergantian Tahun, Polres Mabar Larang KonvoiKasat Lantas IPTU Royke Weridity (sumber: Humas Polres Mabar)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Tinggal berapa jam lagi kita akan memasuki tahun baru 2022. Dalam menyambut tahun baru ini, semarak kegembiraan tentunya menjadi kebiasaan menuju detik-detik pergantian tahun, misalnya berkumpul dengan keluarga, berpesta dan bahkan ada yang melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan knalpot berisik atau brong.

Namun perlu diingat, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat mewanti–wanti atau melarang adanya konvoi motor saat perayaan malam pergantian tahun. Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong. Untuk itu Polisi tak segan–segan akan melakukan tindakan tegas.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Lantas IPTU Royke Weridity mengatakan larangan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun sudah ada sejak dulu. Namun, kenyataannya masyarakat tetap saja nekat berkonvoi menjelang pergantian tahun.

"Oleh sebab itu, kita imbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor di jalan raya. Selain berisik dan mengganggu arus lalu lintas dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga, apalagi yang bawa motor masih dalam posisi mabuk", paparnya.

Disampaikan IPTU Royke Weridity bahwa Sat Lantas Polres Manggarai Barat telah memberi perhatian khusus kepada pengguna motor yang menggunakan knalpot brong saat pergantian malam tahun baru. Motor yang diketahui menggunakan knalpot brong akan diamankan dan ditilang.

"Karena hal itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tegasnya.

Razia terhadap motor brong sendiri sudah dilakukan Polisi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat sejak sepekan terakhir. Sudah ada beberapa yang sudah diamankan dalam operasi sepekan terakhir, kata Kasat Lantas.

Imbauan untuk tidak konvoi juga menyasar bagi seluruh warga, yang artinya tidak hanya kendaraan berknalpot brong saja yang dilarang konvoi.

"Kendaraan motor lain kami imbau agar juga tidak konvoi untuk menghindari gesekan serta kesalahpahaman yang mungkin terjadi dan kami juga meminta masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan bermotor untuk melengkapi surat–surat kendaraannya," ujar Mantan Kasi Propam Polres Mabar.

"Diharapkan masyarakat merayakan malam Tahun Baru 2022 dengan tenang dan nyaman. Kegiatan berupa konvoi dan arak–arakan dihentikan," tambahnya.

Kasat Lantas melanjutkan, untuk mencegah penggunaan knalpot brong, Kapolres Manggarai Barat telah mengirimkan Imbauan dan perintah kepada seluruh anggota Polres maupun yang ada di jajaran Polsek untuk membantu Sat Lantas Polres Mabar memberikan sosialisasi kebijakan tersebut. Sasarannya adalah pemilik bengkel dan penjual aksesoris plus suku cadang kendaraan bermotor.

"Mereka kita minta tidak melayani jasa pemasangan maupun pembuatan knalpot brong jelang Tahun Baru 2022. Imbauan ini sudah disosialisasikan serentak di seluruh Manggarai Barat," terangnya. (Tedy N).

RELATED NEWS