MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Kesehatan

MAR - Kamis, 21 Juli 2022 14:46
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Kesehatan<p>Tanaman ganja. / Pixabay</p> (sumber: 2020/08/seedling-1062908_1920.jpg)

JAKARTA (Floresku.com) -  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi penggunaan narkotika golongan I (ganja) untuk kesehatan.

Dalam putusannya, mereka menyebut bahwa seluruh argumen para penggugat tidak berdasar. Hakim konstitusi juga menyatakan, larangan narkotika golongan I untuk kesehatan didasarkan atas pencegahan penyalahgunaan.

“Pemanfaatan narkotika golongan I tidak dapat dilepaskan dari keterpenuhan syarat-syarat yang sangat ketat,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan putusan, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, MK juga menyadari, di berbagai belahan dunia narkotika golongan I sudah dimanfaatkan untuk kesehatan. Namun, MK berpendapat struktur dan budaya hukum di Indonesia berbeda.

Dengan demikian, perkembangan di negara lain tak bisa jadi dasar untuk hukum di Indonesia karena belum ada kajian yang komprehensif  tentang penggunaan nakotika golongan I untuk kepentingan kesehatan itu sendiri.

Dalam putusan itu juga, MK menginginkan dilakukannya penelitian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum ada aturan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan.
Meski mereka mengaku sadar bahwa narkotika untuk kesehatan harus tersedia, MK tetap ingin pemerintah segera melakukan kajian, termasuk kemungkinan perubahan UU Narkotika.

“Secara substansial narkotika adalah persoalan yang sangat sensitif serta karena alasan serta karena alasan UU 35/2009 [UU Narkotika] memuat sanksi-sanksi pidana, maka cukup beralasan apabila pengaturan norma-normanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang [pemerintah dan DPR] untuk menindaklanjutinya,” jelas Suhartoyo.

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, ada dua pasal dalam UU Narkotika yang digugat ke MK.

Pertama, penjelasan Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.” (Eff)

 

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Ties pada 21 Jul 2022 

Editor: MAR
Bagikan

RELATED NEWS