Moke: Kebudayaan yang Tersita
redaksi - Rabu, 05 November 2025 21:57
Eve Edo Meko, Kadis Pariwisata Sikka (sumber: Dokpri)Oleh: Even Edo Meko, Kadis Pariwisata Kabupaten Sikka
"Miu gea naha piong, miu minu naha tewok" (Jika kamu makan, berimakanlah juga Leluhurmu; dan bila kamu minum, beriminumlah juga Moyangmu).
Demikian salah satu ajaran dalam Kebudayaan Kabuapaten Sikka, yang realisasinya ada dalam rupa "piong", yaitu ritus memberi makan-minum Leluhur. Makannya cukup beragam. Tapi minumnya satu: MOKE.
Ini semua dilindungi oleh UUD 1945 pasal 32 & UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
UUD'45 pasal 32 berbunyi: "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dgn menjamin kebebasan masyarakat dlm memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."

Sementara itu UU 5/2017 memberikan kita kewajiban melestarikan dan memajukan kebudayaan.
Menurut UU tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut, MOKE (sebagai produk) termasuk warisan budaya berbentuk minuman; alat-alat suling moke dikategorikan sebagai warisan teknologi tradisional; dan proses pembuatannya kami catat sebagai pengetahuan Leluhur.
Maka, dibantu oleh Wari Jhonny Anthony & JB Productions-Flores, kami sudah bikin film dokumenter tentang proses pembuatan MOKE.
Dan saat ini, kami sedang memulai proses menulis buku tentang MOKE, sebagai dokumentasi tertulis.
Dalam literatur kuno, arak tradisional juga sudah dikenal. Reliefnya ada di Candi Borobudur.

(Saya membatasi tulisan ini cukup di sudut pandang kebudayaan. Rumit, kalau kita diskusi juga dari sisi sosiologi, ekonomi kreatif, kriminologi, dll. ).
Dari paradigma industri danperdagangan, Pemkab Sikka baru saja melaunching penjualan MOKE MAUMERE ke level nasional.
Nah, dari tugas-tugas kami di Disparbud dan perjuangan Pemda Sikka ini, saya terkejut dengan aksi Polres Sikka menyita 315 liter moke dari kuwu.

Polres tentu punya argumen atas tindakannya.
Jadi perlu diskusi untuk mencari jalan tengah yang solutif.
Lagipula Polisi tetaplah penegak hukum. Pertanyaannya: UUD 1945 & UU NO. 5 / 2017 di atas, kamu tegakkan atau tundukkan?
Idealnya: omong dulu baru turun. Ini langsung turun, seolah-olah budaya dan karya kami ini kriminal semua.
Tapi, sudahlah, butuh dialog, demi kebaikan kita semua. Dena sareng ita mogat sawen, tau pawe kita lei sawe. ***

