P2TP2A Kabupaten Manggarai Perkuat Koordinasi untuk Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
redaksi - Jumat, 07 Juni 2024 19:14RUTENG (Floresku.com) - P2TP2A Kabupaten Manggarai Perkuat Koordinasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai (P2TP2A) melaksanakan Rapat Koordinasi guna mengevaluasi sembari mencari solusi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai, pada Selasa 04 Juni 2024.
Rapat ini dihadiri anggota P2TP2A Kabupaten Manggarai, yakni: Unit PPA Polres Manggarai, Yayasan Weta Gerak, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Manggarai, RSUD Ruteng, JPIC Keuskupan Ruteng, JPIC SVD dan UPTD SKB Randong.
Koordinator P2TP2A, Pius Kardirman Kadir dalam kegiatan ini menyampaikan, P2TP2A merupakan kerja koordinasi dalam rangka menyediakan sarana bagi perempuan dan anak yang membutuhkan informasi dan pelayanan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
- Dekan FKIP Unika Ruteng Membuka Secara Resmi Gelaran 4th ICHELAC
- ASUS Perkenalkan Laptop Canggih Berbasis AI kepada Konsumen Semarang, Begini Harganya
Selain itu juga meningkatkan kepedulian berbagai lembaga atau organisasi masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang bersahabat bagi perempuan dan anak.
"Koordinasi dimaksud juga untuk meningkatkan tanggung jawab semua pihak untuk mencegah, menghentikan dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar terbebasnya perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan berbasis gender pada berbagai aspek kehidupan," ujarnya.
Lebih lanjut, Koordinator P2TP2A juga menegaskan, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sedang dalam proses penandatangan Peraturan Bupati, sehingga paling lambat bulan Juli 2024 UPTD PPA sudah melaksanakan tugasnya dengan memberikan layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
"Akan tetapi, keanggotan P2TP2A tetap akan melaksanakan fungsinya dalam memberikan layanan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sampai dengan UPTD PPA dapat memberikan semua layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya melalui fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban," cetusnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, pada kesempatan ini menyampaikan, Dinas PPPA akan terus berkoordinasi untuk pelaksanaan tugas-tugas P2TP2A kedepan.
"Segala persoalan yang dihadapi berkaitan dengan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya, dihadapi bersama-sama untuk penanganan dan memberikan layanan yang baik serta optimal bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya," ungkapnya.
"Koordinasi yang dilakukan dalam rangka membangun komunikasi yang harmonis dan kerja sama yang komprehensif guna melaksanakan tugas bersama yaitu pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Susana Surya Sukut mengatakan bahwa, pada tahun 2023, kasus kekerasan pada anak yang tercatat sebanyak 32 kasus dan kecamatan Langke Rembong menduduki peringkat pertama dengan total 12 kasus.
Berdasarkan jenis kekerasan yang dialami korban, lanjutnya, kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik (11 kasus) dan penelantaran (11 kasus).
Berdasarkan tempat kejadian, kekerasan paling banyak terjadi dalam lingkup rumah tangga, sebanyak 21 kasus.
Berdasarkan hubungan pelaku dengan korban kekerasan, kekerasan terhadap anak paling banyak oleh orang tua (14 kasus).
"Pada tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 16 kasus," tegasnya. (Jivansi). ***