PADMA Indonesia Desak Para Kepala Daerah Revisi dan/atau Terbitkan Peraturan tentang Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPO

redaksi - Minggu, 13 Agustus 2023 14:32
PADMA Indonesia Desak Para Kepala Daerah Revisi dan/atau Terbitkan Peraturan tentang Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan TPPOGabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia. (sumber: Istimewa)

JAKARTA (Floresku.com) - Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) memberikan apresiasi kepada Presiden RI Jokowi yang sangat serius dan sigap melakukan pencegahan.dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Perpres No.49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang.dinakhodai Menko Polhukham Prof Dr.Mahfud MD sebagai Ketua dan Kapolri Jenderal Pol Lystio Sigit sebagai Ketua Harian.

Diharapkan pasca terbitnya Perpres No.49 Tahun.2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan.dan Penanganan TPPO  menjadi lebh efektif.

Berkenaan dengan itu maka Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia bersama Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia   anggota Zero Human Trafficking Network dan JarNas Anti TPPO  menyerukan dan mendesak:

Pertama, supaya para Gubernur, Bupati dan Walikota segera merevisi dan/atau menerbitkan Peraturan Gubernur/Bupati dan Walikota tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Kedua,  supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera berkoordinasi dengan Presiden Jokowi agar segera.menerbitkan PP Justice Collaborator TPPO. 

Ketiga, supaya Presiden Jokowi segera membentuk BNP TPPO(Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan RUMAH.ASA INDONESIA untuk mendampingi Korban TPPO mulai dari penyelamatan Korban TPPO,pendampingan psikologis, pendampingan rohani, pendampingan program integrasi, pendampingan hukum TPPO dan pendampingan Program Reintegrasi.

Keempat, supaya Presiden Jokowi berlolaborasi dengan Badan Keahlian DPR,Parpol dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Nomor 21.Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Silvi/SP). ***

 

RELATED NEWS