PADMA Indonesia Geram Pemda Ngada Lamban Tangani Darurat Human Trafficking

redaksi - Kamis, 23 Mei 2024 11:30
PADMA Indonesia Geram Pemda Ngada Lamban Tangani Darurat Human TraffickingGabriel Goa (sumber: Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com) -PADMA Indonesia geram melihat Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada bersikap masa bodoh, tidak memandang emergensi dan tidak merespon sama sekali atas atas maraknya kasus migrasi ilegal yang rentan human trafficking di Ngada.

“Sikap ‘masa bodoh’ tersebut  membuktikan bahwa Pemkab Ngada melakukan pembiaran masalah pelanggaran Ham,” ujar Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, di Jakarta, Kamis (23/5) pagi. 

Fakta miris lainnya di Ngada, Gabriel menambahkan,  adalah hingga saat ini, pertama, belum ada PerBup atau Keputusan Bupati Ngada tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Ngada implementasi dari UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, Perpres No.49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta Keputusan Gubernur NTT no.135 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT.

Kedua, belum ada LTSA(Layanan Terpadu.Satu Atap) dan BLK PMI(Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia)sesuai amanat UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indpnesia. 

Ketiga, Ngada sudah ada Perda tapi perlu direvisi menyesuaikan Peraturan terkait terbaru.

Keempat, perlu ada PerDes utk Pencegahan TPPO dan Migrasi Aman. Terpanggil nurani kemanusiaan untuk menyelamatkan Ngada keluar dari wilayah Darurat Human Trafficking.

Oleh karena itu, kata Gabriel lagi, pihak Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia yang adalah anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyatakan:

Pertama, mendeksa Pemerintah Kabupaten Ngada dan DPRD Ngada untuk segera bergerak darurat untuk mencarikan solusi kolaboratif pentahelix atasi masalah Human Trafficking dan Migrasi Aman di Ngada. 

Kedua, mendukung total penegakan hukum TPPO yang sedang giat dilakukan Polres Ngada dan mengingatkan Kejaksaan Negeri Ngada untuk segera melakukan P21 perkara TPPO di Ngada agar segera disidangkan di PN Ngada tidak hanya menyasar Pelaku Lapangan tetapi wajib dihukum berat Auktor Intelektualnya termasuk beking-beking TPPO."

'Mae teka ata kita Ngada!" tandas Gabriel Goa.***

RELATED NEWS