Pansus Harus Berani Bongkar Dugaan Rekayasa Dana BTT 2021 Pemkab Sikka untuk Meraih WTP

redaksi - Sabtu, 13 Agustus 2022 14:11
Pansus Harus Berani Bongkar Dugaan Rekayasa Dana BTT 2021 Pemkab Sikka untuk Meraih WTP Marianus Gaharpung (sumber: Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung

SENIN 15 Agustus, Pansus Dana BTT  DPRD Sikka mulai digelar dengan harapan sandiwara perolehan WTP sebagai prestasi tata kelola keuangan di Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab Sikka) bisa terkuak. Sungguh mengecewakan sebab ada dugaan kuat  bahwa prestasi yang diraih itu penuh rekayasa anggaran.

Sejatinya, dugaan tindakan melawan hukum  bermula dari kenaikan tiga kali APBD SIKKA 2021 yang sangat fantastis (294,75%) yang dilakukan oleh Bupati Sikka hanya berdasarkan Perbup. 

Tindakan nekad bupati justru bertentangan dengan Pasal 18, 19 dan Pasal 20 Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa perubahan APBD wajib dibicarakan dan mendapat persetujuan DPRD Sikka. Ternyata Bupati Sikka sama sekali tidak mengindahkan norma itu. 

Padahal dalam hukum administrasi (negara) disebut wewenang terikat bukan wewenang fakultatif apalagi wewenang bebas.

Sebagian dana APBD ini digelontorkan kepada Kantor BPBD Sikka tahun 2021 dengan dugaan adanya bencana alam ternyata di tahun itu hujan angin biasa (Januari Pebruari) tidak masuk kategori bencana alam.

Akhirnya persoalan dana BTT ini mulai terkuat dimana bendahara pembantu bersama tim yang berurusan dengan dana BTT pada April 2022 diduga dipanggil oknum Sekda Sikka demi klarifikasi terkait temuan dana BTT sebesar Rp 2. 800.000,000 lebih (dua miliar delapan ratus juta lebih) berdasarkan pemeriksaan BPK. 

Uang ini akibat penggunaan dana dengan alasan emergensi (bencana alam) sejatinya tidak ada bencana alam di Sikka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Temuan tersebut berupa dana BTT Covid satu miliar seratus juta lebih dan dana BTT  non covid adalah satu miliar enam ratus juta lebih.

Atas usaha bendahara pembantu bersama sekretariat BPKAD  serta Kasubag Keuangan BPKAD menyelesaikan semua.kekurangan dengan data data yang ada akhirnya menjadi Rp. 990.000.000

Pada Mei 2022 ada pertemuan oknum sekda, oknum asisten 3, kepala inspektorat, kepala BPBD kepala keuangan serta mantan kepala BPBD dengan meminta pengguna anggaran dan bendahara untuk tanda tangan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) agar Pemkab Sikka mendapatkan WTP dalam tata kelola keuangan Pemkab Sikka. 

Kepala BPD tidak mau tanda tangan alasan tersebut logik karena beliau ketika penggunaan dana itu belum menjabat sudah pasti tidak tahu justru yang harus tanda tangan  mantan kepala BPBD tetapi bagaimana ada dugaan tidak tanda tangan. 

Anehnya ada dugaan bendahara pembantu dipaksa tanda tangan SKTJM dengan tanpa ditunjukkan oleh oknum inspektorat alasan dan bukti apa saja sebagai alas hak untuk tanda tangan. 

Di sini mulai terlihat rekayasa untuk berusaha menghilangkan tanggungjawab oknum oknum pejabat yang lain. Padahal dari aspek logika hukum setiap orang ketika dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan hukumnya harus diberikan alasan dan ditunjukkan bukti bukti  apa saja yang wajib menjadi tanggung jawab orang yang tanda tangan dalam hal ini bendahara pembantu.

Oleh karena untuk mendapatkan WTP harus ada barang jaminan senilai dugaan kerugian tersebut, sehingga harta berupa sertipikat hak milik dari bendahara pembantu yang diagunkan di BNI cabang Maumere dijadikan tumbal agar dimata BPK dinilai  pengelolaan  keuangan Pemkab Sikka layak tidak bermasalah sebagai prasyarat mendapatkan WTP. 

Bendahara pembantu tidak punya uang cash untuk menutupi uang pinjaman di BNI untuk mengambil sertipikat lalu oleh oknum Sekda mengatakan dengan susah payah berusaha dapatkan uang Rp109.000.000 untuk tutup utang di bank dengan pesan kepada ibu bendahara pembantu agar tidak boleh cerita kepada siapa siapa termasuk kepada suami. Lagi lagi bentuk sandiwara  tingkat tinggi yang disutradarai oknum Sekda.

Atas dasar peristiwa hukum ini, pertanyaannya adalah:

  1. Apakah SKTJM yang ditandatangani bendahara pembantu sah dimata hukum. Memang ada suatu prinsip hukum apa yang sudah disetujui misalnya  melalui tanda tangan seseorang maka mengikat orang itu seperti undang undang (Pasal 1338 KUH. Perdata). Tetapi kekuatan hukum atas tanda tangan akan batal demi hukum jika ada paksaan, penipuan dan kekhilafan. Tanda tangan SkTJM oleh bendahara pembantu ada dugaan pemaksaan dan penipuan.  Sebab uang 900 juta lebih tidak mungkin dipakai semua oleh bendahara pembantu sehingga yang harus bertanggungjawab tidak saja bendahara pembantu saja tetapi mantan kepala BPBD, dan pihak lain yang diduga embat dana BTT. Disisi lain oknum oknum pejabat yang  memaksa bendahara pembantu tanda tanda bukan aparat penegak hukum yang mempunyai kekuatan eksekutorial memaksa tanda tangan dan mengambil sertipikat milik bendahara pembantu di bank.
  2. Mengapa oknum sekda serta  inspektorat tidak mempunyai nyali untuk memanggil dan memaksa mantan ketua BPBD (pengguna anggaran) dan oknum lain untuk tanda tangan SKTJM? Apa yang anda ketakutan terhadap mantan Kepala BPBD akan "nyanyi" siapa siapa oknum pejabat yang ikut embat dana BTT 2021?

Oleh karena itu, Pansus Dana BTT 2021 harus berani dan mampu "mengejar" dengan berbagai argumentasi hukum oknum oknum siapa saja yang bertanggungjawab atas jebolnya dana BTT ini agar warga nian tana Sikka tetap menaruh kepercayaan pada pansus pansus DPRD Sikka. Semoga! ***

*Marianus Gaharpung adalah dosen FH Ubaya Surabaya.

Editor: redaksi

RELATED NEWS