Pasca Sidak KPK, Hotel Inaya Labuan Bayar Tunggakan Pajak Rp1,4 miliar

redaksi - Selasa, 13 April 2021 20:30
Pasca Sidak KPK, Hotel Inaya Labuan Bayar Tunggakan Pajak Rp1,4 miliarKPK (sumber: null)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan bahwa Pemkab Manggarai Barat telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp920 Juta dan pajak restoran sebesar Rp568 Juta. Demikian tulis akun twitter resmi yang dikelola Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. #KanalKPK (2:22 PM · Apr 13, 2021)

Dalam rilis yang diterima floresku.com, pelunasan pajak diterima melalui PT BPD NTT oleh akun PAD Kab. Mabar Labuan Bajo, Minggu, 11 April 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan peringatan spanduk “Menunggak Pajak” di pelataran Hotel Inaya Labuan Bajo oleh Pemkab Mabar yang disaksikan KPK Sabtu, 10 April 2021 lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Mabar, Salvador Pinto menyampaikan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar tersebut merupakan tunggakan pajak selama bulan Oktober dan November 2020. Hingga saat ini pihak Inaya Bay pun masih memiliki tunggakan pajak kurang lebih Rp 300-an juta. Rinciannya yakni peruntukan pajak bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.

“Inaya itu masuk dalam kelompok Pengelolaan Pendapatan dan masuk dalam kelompok piutang sebanyak Rp 1,8 miliar untuk bulan Oktober 2020 sampai Februari 2021, yang sudah dibayarkan bulan Oktober – November 2020. Ini berarti mereka punya kemauan baik dan manajemennya itu sudah datang ketemu kita. Kemudian kita hitung lagi Desember 2020 sampai Februari 2021 untuk segera diselesaikan, perkiraan sisa tiga ratus juta sekian dan dipastikan selesai dalam satu sampai dua hari ke depan. Untuk Maret – nya baru bisa lapor di bulan April sebelum tanggal 15,” ujar Pinto, Senin (12/4/2021).

Twitter #KanalKPK juga menulis KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari. Selanjutnya para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya.

Menurut KPK, rangkaian kegiatan monitoring dan  evaluasi di NTT, Satgas Korsup Pencegahan wilayah V KPK mendampingi  pemrintah daerah melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak. Data Pemkab Manggarai Barat per 11 April 2021, ada 12 wajib pajak memiliki tunggakan pajak total nilai Rp34 Miliar. 

 “Kegiatan pemasangan peringatan dilanjutkan pemda walau tanpa kehadiran KPK. Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran, parkir merupakan hak pemda yang tidak boleh ditunda pembayarannya,”  tulis akun twitter Twitter #KanalKPK mengutip pernyataan Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.(TWT/MLA)

RELATED NEWS