Pelaku Kasus TPPO dengan Korban Yuliana Dopo Disidangkan di PN Ngada
redaksi - Jumat, 04 Oktober 2024 22:43JAKARTA (Floresku.com) - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Presiden Jokowi dan Komnas Ham dinyatakan sebagai Wilayah Darurat Human Trafficking.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (4/10) sore, Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia mengungkapkan bahwa Yuliana Dopo, salah satu korban Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Ngada, Flores, NTT yang mau dijual ke Malaysia telah diselamatkan di Medan.
- BEM IFTK dan Payuban Para Frater SVD Ledalero Asal Manggarai Desak Pemda Manggarai Hentikan Proyek Geothermal Poco Leok
- AJO MATIM Kutuk Kekerasan oleh Oknum Aparat Terhadap Pemred Floresa
“Korban sudah didampingi Rumah Aman Gembala Baik dan PADMA Indomesia,” kata Gabriel.
Gabriel menambankan, saat ini perkara korban TPPO Yuliana Dopo disidangkan di Pengadilan Negeri Ngada dan pelaku TPPO-nya sudah ditangkap dan ditahan.
Untuk meyakinkan Majelis Hukum, dua orang Saksi dari Medan yaitu Lusia dan Alfons sudah memberikan Kesaksian di PN Ngada pada sisang yang digelar pada Jumat,4 Oktober 2024 bertepatan Pesta Santo Fransiskus Asisi.
"Mohon dukungan Ibu, bapa dan basodara semua. Bersama kita bisa selamatkan korban Human Trafficking dan membuat efek jera Pelaku Human Trafficking."$toP Jo Bajual Orang!" pungkas Gabriel. (SP/Sandra). ***. ***