Pemberi Kerja TKA Dapat Dijerat Sanksi Administrasi

redaksi - Kamis, 07 November 2024 21:09
Pemberi Kerja TKA Dapat Dijerat Sanksi AdministrasiMarianus Gaharpung (sumber: Dokpri)

Oleh Marianus Gaharpung

Dengan adanya Undang Undang No. 11 Tahun 2020 diperbaharui dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuka peluang sebesar- besarnya bagi tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki kemampuan khusus yang mana kemampuan tersebut belum dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia. 

Celah inilah, maka timbul modus dugaan pelanggaran hukum dilakukan TKA dengan membuat paspor wisata ke tanah air ketika masa berlaku paspor berakhir, orang asing tersebut tidak kembali ke negara asalnya mulai mencari kerja disini. 

Ini persoalan  serius yang harus disikapi serius pula oleh bagian pengawasan dan penindakan Kementrian Ketenagakerjaan dan Dirjen Keimigrasian.

 Kasus yang terjadi di Maumere atas tenaga kerja asing yang diduga "dilindungi" oknum pengusaha di Maumere sebagai judul media "FloresKu.com" sangat menarik dilakuikan analisis hukumnya. 

Apakah oknum pengusaha di Maumere dapat dikenakan sanksi hukum atas peristiwa tersebut. Perlu pemeriksaan oleh Imigrasi Maumere berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sikka.

Itu artinya, langkah hukum Imigrasi berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan bagaimana status hukum Pemberi Kerja yang mendatangkan TKA ke tanah air.

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pasal 4, dijelaskan TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. 

Lebih lanjut dijelaskan jabatan tertentu tersebut harus mendapat penetapan Menteri setelah mendapat masukan dari lembaga/ instansi terkait. Pasal 6 dijelaskan, Pemberi kerja TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pasal 27, dijelaskan setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di Indonesia wajib memikiki izin tinggal. 

Dalam Pasal 14 ayat 6 dijelaskan pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. 

Dari ketentuan- ketentuan norma PP No. 34 Tahun 2021, maka jika dikaitkan dengan adanya TKA asal Cina yang "terdampar" di Maumere yang diduga "dilindungi" oknum pengusaha di Maumere perlu ditelusuri peristiwa hukumnya. 

1. Apakah Pemberi Kerja yang mendatangkan  TKA berinisial Mr. Anderson ke Indonesia dan sekarang berada di Kota Maumere atas kehendak pihak manajemen perusahaan Joyday dan Alice yang berlokasi di Tangerang, Banten? Jika demikian tanggungjawab ada pada Pemberi Kerja yang ada di Tangerang Banteng bukan oknum pengusaha di Maumere

2. Lain halnya jika dalam pemerikaan terhapat oknum pengusaha di Maumere diketahui bahwa pengusaha ini mengetahui bahwa visa dan izin tinggal TKA ini beratkhir tetapi oknum pengusaha di Maumere secara diam- diam mempekerjakan dengan tanpa RPTKA maka dapat pula dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) Pemberi Kerja wajib melapor pelaksanaan  penggunaan TKA setelah berarkhir perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

3. Oleh karena itu Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Sikka harus koordinasi segera panggil dan periksa terhadap pimpinan atau pihak manajemen Perusahaan di Tangerang Banteng, oknum pengusaha di Maumere serta oknum calon pesakitan yakni Mr. Anderson. 

Jika dalam pemeriksaan TKA tersebut ternyata WNA tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain itu, jika WNA dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal, maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam Pasal 122 UU Keimigrasian, yaitu: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

a. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;

b. Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. ***

Penulis adalah dosen FH Ubaya Surabaya. ***

RELATED NEWS