Pemkab Mabar Didesak untuk Terbitkan Perda Penataan Kapal-Kapal Wisata di Perairan TN Komodo

redaksi - Senin, 30 Januari 2023 12:03
Pemkab Mabar  Didesak untuk Terbitkan Perda Penataan Kapal-Kapal Wisata di Perairan TN KomodoKapal wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat. (sumber: Unsplash.com)

LABUAN BAJO (Floresku.com) –Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) didesak  untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang operasi kapal wisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.

 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai, Vitus Usu mengatakan Perda untuk mengatur operasi kapal-kapal wisatawa di kawasan TNK sangat diperlukan karena banyak kapal wisata yang beroperasi tanpa ijin dan diluar standar yang ditentukan. 

Keadaan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa para wisatawan. Kasus tenggalamnya kapal wisata Tiana di perairan Labuan Bajo belum lama ini menjadi bukti dari kesemrawutan operasi kapal-kapal wisata di kawasan TN Komodo.

Kapal Tiana yang merupakan salah satu kapal wisata di Labuan Bajo mengalami kecelakaan sehingga membuat dua wisatawan luka berat. Sebelumnya, pada 2022 kapal itu juga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal.

Butuh Perda yang mengatur operasi kapal-kapal wisata

Vitus Usu mengatakan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memang memiliki kewenangan untuk melakukan konservasi, tetapi pengaturan mengenai operasi kapal-kapal wisata  di TNK bukan kewenangan BTNK, melainkan kewenangan Pemkab.

"Oleh karena itu kita mendorong Pemkab Manggarai Barat untuk buat Perda untuk mengatur kapal-kapal yang mengangkut wisatawan di kawasan TNK, "tutur Vitus Usu, Senin (30/1) seperti dikutip Victorynews.com, 30 Januari 2023.

Ia mengatakan, Perda tentang penataan kapal-kapal wisata juga mengatur tentang rute kapal dalam kawasan TNK. 

"Bukan hanya Perda untuk mengatur kapal-kapal wisata itu, Kita sarankan juga agar dalam Perda itu mengatur rute-rute perjalan kapal dalam kawasan TNK, "terangnya. 

Vitus Usu menjelaskan, keberadaan kapal-kapal wisata di Labuan Bajo sekarang semakin banyak. Sehingga perlu disiapkan Perda-nya agar tidak beroperasi sewenang-wenang.

Keberadaan kapal-kapal wisata di Labuan Bajo dan kawasan wisata TNK yang selalu disoroti karena beroperasi tidak sesuai standar fasilitas keselamatan.

Menurutnya, keberadaan kapal-kapal wisata itu menimbulkan kekhawatiran karena banyak yang tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan.

"Tentang KIR, mesin, nahkoda, kapasitas, hingga fasilitas keselamatan seperti pelampung dan lainnya harus tertib, Pemkab Manggarai Barat harus persiapkan aturannya," tegas Vitus Usu.

Pembenahan SOP bagi agen perjalanan wisata

Merespon tragedi tenggelamnya kapal wisata  Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Mabar Pius Baut mengatakan pihaknya akan menjalin kolaborasi dan koordinasi untuk membenahi standar operasional prosedur (SOP) bagi agen perjalanan wisata yang ada di Labuan Bajo agar meminimalisasi kejadian kecelakaan kapal.

 "Kami sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas SOP," kata dia, Jumat, 27 Januari 2023.

Salah satunya adalah agen perjalanan atau travel agent yang menyediakan kapal wisata wajib membuka kantor di Labuan Bajo. 

 "Supaya kalau ada masalah bisa dengan mudah koordinasi dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas wisatawan," kata Pius.

Pius menjelaskan kejadian kapal tenggelam yang terbaru itu terjadi pada agen perjalanan wisata yang tidak memiliki kantor di Labuan Bajo, melainkan Bali. Meski agen perjalanan wisata itu memiliki dokumen yang lengkap dan legal, namun koordinasi untuk pengawasan menjadi sulit karena kantornya tidak berada di Labuan Bajo.

Banyak kapal wisata liar

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kapal Wisata (Askawi) Labuan Bajo,Ahyar Abadi, mengatakan, ada puluhan kapal wisata liar yang selama ini beroperasi di perairan Labuan Bajo.

Banyak kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo tanpa mengantongi izin.Puluhan kapal wisata liar itu kantornya ada di Jakarta dan Bali, tetapi beroperasi bebas di perairan Labuan Bajo.

Ahyar mengaku, selain tidak memiliki izin operasi, puluhan kapal wisata liar ini juga tak memberikan sumbangsih bagi pembangunan daerah Kabupaten  Manggarai Barat.Banyaknya kapal -kapal wisata liar di Labuan Bajo menjadi perhatian serius para pelaku usaha wisata, khususnya, usaha wisata perkapalan.

Jumat, 21 Desember 2021 lali, media ini melaporkan bahwa menurut data Dinas Perhubungan Kabupaten Mabar,  dari 680 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, hanya 92 kapal yang memiliki izin usaha dengan masa berlaku satu tahun sejak diterbitkan.

Artinya, sebanyak 588 kapal wisata atau 86 persen tidak memiliki izin operasi. 

Belum lagi berdasarkan data tersebut banyak kapal wisata yang belum mengurus atau memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). (Silvia)***

Editor: redaksi

RELATED NEWS