Pemutusan Pertunangan di Sikka Berlanjut Mediasi, Tapi Belum Ada Kesepakatan

redaksi - Selasa, 26 Oktober 2021 21:19
Pemutusan Pertunangan di Sikka Berlanjut Mediasi, Tapi Belum Ada KesepakatanIlustrasi: Pemutusaan hubungan pertunangan (sumber: wikiHow)

MAUMERE (Floresku.com) - Kasus gugatan yang dilayangkan oleh seorang pemuda berinisial SB di Maumere, Kabupaten Sikka, terhadap tunangannya berinisial EM di Pengadilan Negri setempat, dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan tuntutan ganti rugi atas semua belis atau mas kawin yang diterima oleh pihak tergugat, kini sudah memasuki tahapan Mediasi.

Pantauan Media ini kedua belah pihak baik dari penggugat maupun tergugat bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negri Maumere untuk menghadiri proses mediasi yang berlangsung. Namun,dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak belum mendapatkan kesepakatan bersama.

Baca juga: https://floresku.com/read/batal-menikah-sb-gugat-calon-istri-bersama-keluarganya-ke-pengadailan

Kuasa Hukum Tergugat, Anton Stef, SH, seusai mendampingi tergugat dalam proses mediasi mengatakan bahwa kedua belah pihak menyepakati untuk menunda dua Minggu kedepannya yakni tanggal 1 November karena tergugat III berinisial EM tidak hadir.

Dalam proses mediasi berlangsung, pihaknya sempat mengusulkan untuk menggunakan Video Call dengan tergugat III karena yang bersangkutan kini sedang berada di Bandung. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga pihak tergugat akan berupaya untuk menghadirkan EM pada proses mediasi nantinya.

Hal ini dibenarkan oleh Viktor Nekur, SH, selaku kuasa hukum penggugat, bahwa kedua belah pihak sudah menyepakati secara bersama untuk menunda proses mediasi terhitung dua Minggu kedepannya  sambil menunggu kehadiran EM selaku tergugat III dari Bandung.

Baca juga: Daniel Rogan Iri Pengidap Virus Herpes Asal Wulanggitang Butuh Uluran Kasih

Terhadap penundaan proses mediasi ini, Humas Pengadilan Negri Maumere (19/10/2021), menyatakan tidak mengetahui alasan atau dasar penundaan tersebut karena proses mediasi dilakukan secara tertutup antara Hakim Mediator, Kuasa Hukum dan para pihak. 

Menurutnya, terhadap kasus ini harusnya para pihak atau kedua belah pihak datang baik secara langsung maupun secara audio visual. (Mardat)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS