Batal Menikah, SB Gugat Calon Istri Bersama Keluarganya ke Pengadilan

redaksi - Kamis, 14 Oktober 2021 15:28
Batal Menikah, SB Gugat Calon Istri Bersama Keluarganya ke PengadilanKeuarga pihak pria yang melakukan gugatan kepada calon istri bersama keluarganya. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Seorang pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, menggugat mantan tunangannya ke Pengadilan Negeri Maumere lantaran secara sepihak memutuskan pertunangan keduanya.

SB (31) kepada media ini mengungkapkan, dirinya sudah berpacaran dengan EM selama kurang lebih 6 tahun atau sejak keduanya masih berkuliah di Kota Bandung tahun 2015.

Setelah usai menyelesaikan pendidikan di Kota Bandung keduanya pulang ke kampung halaman di Kota Maumere.

Baca juga: Siang Ini, Presiden Jokowi Resmikan Penggabungan Pelindo dan Terminal Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo

Hubungan mereka pun berlanjut sampai pada tahap pertunanganan dengan proses masuk minta (Wua Ta’a) pada tanggal 5 Januari 2020 lalu. Setelah proses masuk minta disepakatilah kedua pihak rumpun keluarga untuk menggelar pernikahan pada tahun 2021.

Dalam proses masuk minta tersebut, pihak tergugat (EM) menyepakati dan menerima barang- barang berupa 1 ekor kuda, uang tunai 1 juta dengan ditandai cincin pertunangan, uang tunai layak  edar pada saat ’Pue Inan Buan’,  dan seperangkat pakaian wanita dan perlengkapan kosmetik.

Setelah peminangan disetujui, pihak tergugat meminta delegasi dari pihak SB untuk kembali mengambil belis atau mas kawin dan dipenuhi pada waktu itu juga. 

Baca juga: FMPL Dan Pelaku Pariwisata NTT: Presiden Jokowi Harus Evaluasi Pembangunan Pariwisata Super Premium

Rinciannya  yakni uang tunai Rp 25 juta, seutas emas 24 karat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, gading 1 batang dengan ukuran 20 cm dengan harga Rp 100 juta, kuda hidup berbadan sehat dan hidup sebanyak 5 ekor, dan pisang, kelapa, ikan, padi, dan jagung sebanyak 1 mobil dump truck isi penuh.

"Belis/ mas kawin diterima oleh keluarga tergugat dengan penuh sukacita, damai dan bahagia, dan dilanjutkan dengan rencana pembicaraan pernikahan yang akan berlangsung dalam tahun 2021, sementara tanggal dan bulan akan ditentukan bersama oleh kedua belah pihak," ungkap SB.

Kemudian, pada 15 Juli 2020, terjadi benturan komunikasi antara keduanya di rumah YK (ayah dari nona EM). Benturan komunikasi ini pun berujung pertengkaran dan keduanya saling pukul.

Saat kejadian pertengkaran itu, dirinya sampai mengeluarkan pernyataan keras agar EM mengembalikan semua mahar belis apabila sudah tidak mau lagi dengan dirinya.

Baca juga: SENDAL SERIBU, Kamis, 14 Oktober 2021: Menatap Yesus Dalam Diri Sesama dengan Tatapan Maria

Pada 11 agustus 2020, orangtua SB mengunjungi YK dan istri guna menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pada 15 Juli tersebut, dan mendapatkan jawaban bahwa hasil pertemuan keluarga  YK, bersepakat melarang anak SB untuk tidak boleh datang ke rumah dan bertemu dengan EM tanpa batas waktu yang ditentukan.

Atas jawaban itu,  YK menanyakan sampai kapan sang anak SB bisa bertemu dengan EM tunangannya, dan meminta untuk memberitahu EM agar membuka blokir media komunikasi dengan SB guna membangun komunikasi.

Ditambahkan YB, pada 17 agustus 2021, terjadi dua kali kunjungan ke rumah YB oleh utusan dari YK tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam kunjungan pertama, salah satu dari ketiga orang utusan untuk menyatakan bahwa pihaknya datang mengembalikan cincin dan hubungan kedua anak ini sudah berakhir.

Baca juga: Kemenkumham: Permohonan Izin Prakarsa Wajib Penuhi Empat Syarat

Pihak YB tidak menerima cincin tunangan dan pernyataan sepihak pemutusan hubungan oleh perwakilan keluarga dari EM.

Pada tanggal yang sama kemudian datang  lagi dua orang utusan untuk kembali mengantar cincin tunangan. Mereka kemudian meletakkan begitu saja cincin tunangan itu dan pulang tanpa pamit.

Pasca kejadian ini, pada 28 Juni 2021, pihaknya kemudian mengadukan masalah yang dialami kepada Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang untuk jalan mediasi.  Namun, dua kali pemanggilan mediasi oleh Lembaga Adat Kelurahan Nangalimang tidak dipenuhi oleh keluarga dari EM dengan menyampaikan berbagai alasan.

Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri  Sikka.

"Januari 2021, kami temukan foto pre-wedding EM dengan laki-laki lain di medsos. Perbuatan tersebut menurut kami sangat memalukan dan merusak hubungan tunangan tersebut dan merendahkan norma adat yang berlaku," ungkap YB ayah dari SB.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Viktor Nekur, S.H, dari Orinbao Law Office kepada media ini mengatakan, selaku kuasa hukum, ia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. (Mardat)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS