Pencemaran Nama Baik, Geovani Tristan Laporkan Akun “Titik Kritis” ke Polres Sikka
redaksi - Sabtu, 25 Oktober 2025 13:35
Geovani Tristan, pengguna media sosial yang aktif mengkritisi kebijakan publik, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Titik Kritis” ke Polres Sikka atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan pribadi. (sumber: Istimewa)MAUMERE (Floresku.com) - Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Geovani Tristan, pengguna media sosial yang aktif mengkritisi kebijakan publik, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Titik Kritis” ke Polres Sikka atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan pribadi.
Kasus ini berawal dari unggahan Geovani yang menyoroti ketiadaan dokter anestesi di RSUD TC Hillers Maumere, sehingga iparnya yang hendak melahirkan harus dirujuk ke Rumah Sakit di Flores Timur.
Postingan itu, yang ditujukan sebagai kritik konstruktif kepada Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, justru menuai serangan verbal dari akun “Titik Kritis” yang diduga melakukan penghinaan terhadap Geovani dan keluarganya.
- Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Flores–Lembata Tegaskan Penolakan Total terhadap Proyek Geotermal
- HOMILI, Minggu Biasa XXX C: Tuhan Mendengarkan Seruan Orang yang Rendah Hati
- Ironi di Tanah Surga: Warga Labuan Bajo di Tengah Gempuran Pariwisata Elit
Merasa dirugikan, Geovani didampingi kuasa hukumnya, Ryan dari Kantor Advokat Aprianus Noeng, S.H & Partners, melapor ke Polres Sikka.
“Ini perkara serius dan harus diproses sampai tuntas. Kami berharap penyidik TIPITER bisa menaikkan kasus ini hingga tahap P21 dan sidang pengadilan,” ujar Ryan.
Menurut Ryan, komentar kasar yang dilontarkan akun tersebut dapat memicu konflik sosial jika dibiarkan. Ia juga meminta kepolisian menelusuri identitas admin forum yang menaungi akun “Titik Kritis”.
Sementara itu, Aris Halilintar, keluarga pelapor, meminta agar kasus ini juga diselesaikan melalui jalur hukum adat, demi memulihkan martabat keluarga. “Kami ingin keadilan ditegakkan secara profesional, namun nilai-nilai adat tetap dihormati,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Sikka dan diharapkan menjadi momentum penting bagi penegakan etika digital dan perlindungan nama baik di ruang maya. (SP). ***

