Pengusaha Galian C di Desa Nelle Lorang Tiba-tiba Naikkan Biaya Material, Ada Apa Sebenarnya?
redaksi - Senin, 20 Januari 2025 22:55MAUMERE (Floresku.com) -Pengusaha tambang galian C menaikan biaya material tambang secara tiba-tiba atau tanpa ada sosialisasi. Akibatnya, sejumlah sopir truk material galian C mendatangi dan unjuk rasa di kantor Bupati Sikka.
CV Nian Kuwu, perusahaan tambang galian C yang berlokasi di Desa Nele Lorang, Kecamatan Nele menantang sejumlah sopir truk untuk berdemo soal naiknya biaya material pasir yang ia naikkan dari Rp 200 ribu per truk menjadi Rp 250 ribu per truk.
“Silakan demo ke Pj (Bupati) atau ke mana saja, terserah kau,” ujar Jhon (sopir) menirukan ucapan si pemilik perusahaan tambang galian C yang izinnya usaha pertambangannya sedang diproses itu.
Menurut pengusaha pertambangan, kata Jhon, alasan untuk menaikan biaya material adalah untuk mengimbangi tarif pajak yang makin tinggi, dan biaya operasional yang meningkat
Kepada para sopir yang mendatanginya, PJ Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan bahwa kenaikan tarif pajak baru akan diterapkan untuk proyek-proyek milik pemerintah.
"Nah, sebenarnya kita punya potensi sumber penerimaan pajak yang cukup banyak seperti dari proyek-proyek yang di luar ini (swasta, red) yaitu proyek pembangunan toko, hotel, ruko, dan lain-lain. Namun, Pemkab belum ada peraturan untuk penyesuian tarif pajaknya untuk proyek-proyek bukan milik pemerintah. Jadi, jujur sebetulnya kita (Pemkab Sikka, red) kehilangan pendapatan pajak yang cukup besar," ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkab Sikka juga berencana untuk menyesuaikan tarif pajak atas barang-barang mineral, logam dan batuan.
“Soal berapa kenaikannya juga belum ada ketentuan karena baru mau rapat bersama dengan para kepala desa,” ujar PJ Bupati lagi.
Namun, ada rencana kira-kira besaran pajak yang dikenakan kepada para pengusaha barang tambang adalah 25 persen, dimana 20 persennya masuk ke kas Pemda Kabupaten (Sikka), dan selebihnya 5 persennya ke kas Provinsi.
“Jadi, nantinya si pengusaha tambang galian C mau naik berapa saja harga material tambangnya, misalnya dia jual satu truk itu dengan harga Rp 250 ribu, maka tarif pajaknya tetap 25 persen dari harga jual itu, dimana 20 persen ke kas Pemkab, dan 5 persennya ke Provinsi 5 persen,” tandasnya.
Kristian, seorang sopir lainnya mengatakan, “sebetulnya tak ada masalah dengan kenaikan harga material pasir jika ada komunikasi dan sosialisasi, minimal sebulan atau dua bulan sebelumnya.”
“Jangan hari ini naik, hari ini pula kami di beritahu. Bingung kami untuk menyampaikan ke konsumen dengan perubahan harga yang mendadak seperti itu,” ujar Kristian.
Yang menarik dari isu yang diangkat pata sopir itu adalah kaitan harga material dengan surat ijin usaha pertambangan (IUP) untuk CV Nian Kuwu yang masih sedang diproses.
Meski hal yang dibahas dengan PJ Bupati di halaman gedung kantor Bupati Sikka, adalah harga material sebagai dampak dari kenaikan pajak, sampai detik ini isu ini menjadi misteri buat para sopir, lantaran pada kenyataan -menurut Pj Bupati - kenaikan tarif pajak bagi perusahaan tambang belum diterapkan.
Seorang nara sumber yang tak mau disebut namanya menduga, bahwa pengusaha tambang galian C sengaja menaikan harga material pasir sebagai solusi untuk biaya siluman proses perijinan yang cukup besar.
“Sejauh ini memang sejumlah pengusaha tambang mengeluhkan bahwa walau berdasarkan peraturan proses pengurusan IUP tak ada biaya, tapi dalam praktiknya ada saja biaya yang dipungut oleh oknum--oknum tertentu. Dan, biaya yang dikutip itu bisa sampai puluhan juta rupiah ,” ujarnya. (Silvia).