Pengusaha Tambang Galian C di Nelle Menagih Janji IUP yang Tak Kunjung Terbit

redaksi - Senin, 17 Maret 2025 14:03
Pengusaha Tambang Galian C di Nelle Menagih Janji IUP yang Tak Kunjung TerbitKacab Dinas Energi dan Sumber Daya dan Mineral Wilayah 2 Kabupaten Sikka, Salvator Jawa, hari ini, Sabtu (6/12) melakukan saat meninjua lokasi pertambangan galian C di Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nele, Sabtu, 6 Desember 2024 lalu. (sumber: Silvia/PY/Arsip Floresku.com)

MAUMERE (Floresku.com) - CV Nian Kuwu dan CV Tiga Putera Sejahtera, perusahaan tambang pengusaha  tambang galian C yang belokasi di  Desa  Nelle Lorang,  Kecamatan Nelle menagih janji Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sikka  untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).

Hal ini mereka lakukan karena pada awal Desember 2024 lalu pihak Kacab Dinas ESDM Wilayah II Sikka telah melakukan survei lapangan dan berjanji kepada  pengusaha  tambang galian C yang belokasi di  Desa  Nelle Lorang,  Kecamatan Nelle atas nama CV Nian Kuwu dan CV Tiga Putera Sejahtera bahwa akan merealisasikan penerbitan IUP pada bulan Januari 2025.

“Namun, janji tinggal janji. Hingga saat ini belum kunjung terwujud,” ujar penambang yang tak ingin disebutkan namanya.

Sementara itu, saat dihubungi media ini, Senin (17/3) siang, Kepala Cabang Dinas Sumber Daya dan Mineral  Wilayah II  kabupaten Sikka, Salvator Jawa, menyampaikan bahwa  perizinannya sementara masih dalam proses migrasi data dari aplikasi oss ke inline.

Namun, terkait dengan pertanyaan apakah ada aktifitas tambang di lokasi tersebut pihak ESDN enggan menjawab sampai berita tersebut ditayangkan 

Meski demikian, dari pantauan media ini tampak kegiatan di lokasi tetap berjalan walau tanpa ijin.

Sebagai informasi IUP galian C saat ini disebut izin penambangan batuan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. 

Menurut UU tersebut Wewenang pemberian izin:

  • Izin penambangan batuan diberikan oleh bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota.
  • Izin penambangan batuan diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
  • Izin penambangan batuan diberikan oleh menteri untuk wilayah lintas provinsi.

Syarat permohonan izin : Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial 

Artinya, untuk dapat melaksanakan kegiatan penambangan batuan, perlu memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. 

Istilah bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah menjadi batuan. (Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS