Pengusaha Tambang Galian C di Nelle Menagih Janji IUP yang Tak Kunjung Terbit
redaksi - Senin, 17 Maret 2025 14:03
MAUMERE (Floresku.com) - CV Nian Kuwu dan CV Tiga Putera Sejahtera, perusahaan tambang pengusaha tambang galian C yang belokasi di Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nelle menagih janji Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sikka untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini mereka lakukan karena pada awal Desember 2024 lalu pihak Kacab Dinas ESDM Wilayah II Sikka telah melakukan survei lapangan dan berjanji kepada pengusaha tambang galian C yang belokasi di Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nelle atas nama CV Nian Kuwu dan CV Tiga Putera Sejahtera bahwa akan merealisasikan penerbitan IUP pada bulan Januari 2025.
“Namun, janji tinggal janji. Hingga saat ini belum kunjung terwujud,” ujar penambang yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, saat dihubungi media ini, Senin (17/3) siang, Kepala Cabang Dinas Sumber Daya dan Mineral Wilayah II kabupaten Sikka, Salvator Jawa, menyampaikan bahwa perizinannya sementara masih dalam proses migrasi data dari aplikasi oss ke inline.
Namun, terkait dengan pertanyaan apakah ada aktifitas tambang di lokasi tersebut pihak ESDN enggan menjawab sampai berita tersebut ditayangkan
Meski demikian, dari pantauan media ini tampak kegiatan di lokasi tetap berjalan walau tanpa ijin.
Sebagai informasi IUP galian C saat ini disebut izin penambangan batuan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menurut UU tersebut Wewenang pemberian izin:
- Izin penambangan batuan diberikan oleh bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota.
- Izin penambangan batuan diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Izin penambangan batuan diberikan oleh menteri untuk wilayah lintas provinsi.
Syarat permohonan izin : Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial
Artinya, untuk dapat melaksanakan kegiatan penambangan batuan, perlu memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Istilah bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah menjadi batuan. (Silvia). ***