Perkampungan Ilegal Orang Indonesia di Malaysia, Bukti Nyata Pemerintah Tak Serius Urus Calon Pekerja Migran

redaksi - Senin, 13 Februari 2023 09:29
Perkampungan Ilegal Orang Indonesia di Malaysia, Bukti Nyata Pemerintah Tak Serius  Urus Calon Pekerja MigranPerkampungan ilegal para buruh migran aal Indonesia di Malaysia. (sumber: Facebook.com)

JAKARTA (Floresku.com) - Kamis, 09 Februari 2023 Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM)  membagikan foto temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan di media sosial Facebook.

“Fakta  tersebut tentu saja  membuat kita prihatin. Namun, kita tidak boleh hanya prihatin dan menghakimi para pekerja migran. Menurut saya justru ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah dalam hal ini Pemprov, Pemkab dan Pemkot di kantong-kantong Pekerja Migran tidak sigap dan serius mempersiapkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)  sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mempersiapkan kompetensi dan kapasitas CPMI melalui Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia  (BLK PMI) dan pengurusan prasyarat CPMI melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA PMI).”

Hal ini disampaikan oleh  Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA kepada media ini, Senin, 13 Februari 2023, pagi.

Menurt Gabriel, fakta lainnya adalah  belum adanya BLK dan LTSA PMI di kantong-kantong Daerah Asal Pekerja Migran Indonesia.

'Hal ini  dimanfaatkan oleh jaringan mafia Human Trafficking untuk membujuk-rayu dan mengiming-imingi dolar CPMI dengan  ringgit,dinar dan euro untuk berangkat ke  luar negeri secara non prosedural. Prosedur non prosedural itu rentan human trafficking  apalagi kalau  dibekingi oknum-oknum aparat keamanan dan pejabat," ujarnya.

 Human Trafficking semakin subur, Gabriel menambahkan,  karena Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum berfungsi  di level nasional. 

“Hal ini semakin diperburuk lagi  karena Perpres tersebut belum juga diimplementasi di lapangan melalui Pergub/PerBup dan Perwalkot tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Menurut Grabriel yang membuat kondisi menjadi semakin miris adalah  para pejuang kemanusiaan yang berani bersuara lantang dan melakukan aksi nyata melawan jaringan mafia human trafficking yang dibeking oknum aparat keamanan dan oknum pejabat  justru dikriminalisasi dan diintimidasi.

“Miris sekali. karena seringkali para pejuang kemanusiaan yang melawan jaringan mafia human traffikcking justru dibungkam  bahkan diteror atau diancam untuk dibunuh oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Terpanggil untuk menyelamatkan anak bangsa yang bertarung nyawa mengais rejeki di luar negeri dan mempersiapkan mereka sejak dini mulai dari daerah asal maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mendesak Presiden Jokowi perintahkan Menko Polhukham dan Menko PMK segera memberdayakan dan mengfungsikan secara aktif Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

"Jika Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tidak berjalan maka kami mendesak Presiden Jokowi perlu segera membentuk Badan Nasional Penanggunglangan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti BNN dan BNPT!"

Kedua, mendesak Presiden Jokowi perintahkan Gubernur, Bupati dan Walikota di kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia untuk segera membangun BLK dan LTSA PMI.

Pemerintah daerah juga perlu segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk melakukan kolaborasi Pentahelix (Pemerintah, Rakyat,Akademisi, CSO dan Pers) untuk bergerak bersama  melakukan pencegahan dan penanganan TPPO juga  melakukan lobi dan advokasi kebijakan publik revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,mempercepat PP Justice Collaborator TPPO dan meratifikasi Konvensi Internasional Lembaga PBB terkait Pelindungan Pekerja Migran yang rentan menjadi korban human trafficking. (Silvia). ***

RELATED NEWS